Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga menilai tuntutan hukuman mati dan kebiri yang disampaikan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kepada HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, menjadi angin segar dalam penanganan kasus kekerasan seksual anak.
Bahkan, ia berharap kalau vonis yang akan diputuskan nanti tidak berbeda dengan tuntutan yang sudah diberikan.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan daripada jaksa penuntut umum," kata Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Bintang mengaku bersyukur ketika mendengar jaksa memberikan tuntutan yang sangat berat terhadap HW. Setidaknya, terdapat tiga tuntutan hukuman yang diberikan kepada HW yakni hukuman mati, kebiri hingga pemiskinan terhadap aset pelaku.
Ia menyampaikan, apresiasi kepada aparat penegak hukum yang memiliki perhatian serupa atas kedaruratan kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya sebenarnya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini, sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam suatu penanganan kasus sudah luar biasa."
Vonis Berat
Sebelumnya, jaksa dari Kejati Jabar menuntut HW dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira Rp 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186."
Asep menjelaskan, tuntutan tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub