Suara.com - Tim jaksa KPK merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya yang anggota DPR Hasan Aminuddin. Kasus akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya.
Puput dan suaminya dijerat dalam perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (15/1/2022), mengatakan penahanan terhadap Puput dan tersangka lain menjadi kewenangan majelis hakim.
Penahanan terhadap mereka untuk sementara tetap dilakukan di rutan KPK.
Puput ditahan di rutan KPK gedung Merah Putih. Hasan Aminuddin ditahan di rutan KPK kavling C1.
Hingga kini, jaksa tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya
Mereka akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak: Alfred Simanjuntak Segera Disidang, Dia Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Berita Terkait
-
Dirampas buat Negara, KPK Sita Aset Bupati Puput dan Suami Berupa Tanah, Bangunan hingga Emas Capai Rp104,8 M
-
Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar
-
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
-
KPK Pasang Plang Sitaan Delapan Bidang Tanah Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya
-
LLDIKTI Wilayah IX Tekankan Pemanfaatan Bijak Dana Beasiswa di ITB Nobel Indonesia
-
Daftar Tempat Menarik untuk Menunggu Maghrib di Wilayah Bandung Barat
-
Kasus Suap Impor Barang KW, KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga