Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Penyitaan dilakukan, lantaran Puput kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (9/6/2022).
Banyaknya bidang tanah yang disita oleh KPK tersebar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Pertama bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan; satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan; satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk; dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa. Klampokan Kecamtan Besuk.
Kemudian, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan; Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan; dan Satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan.
Dalam penyitaan, kata Ali, KPK juga sudah memasang plang yang bertulis disita KPK bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya, kata Ali, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara.
"Sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," ucapnya.
Baca Juga: KPK Menyita Lahan Diduga Hasil TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami
Hal ini, kata Ali, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.
"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi," katanya.
Diketahui, Puput dan Hasan pasangan suami istri tersebut awalnya dijerat KPK terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo tahun 2021.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.
Termasuk 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing - masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak