Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita seluruh aset milik Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari yang nilainya mencapai Rp104,8 miliar. Puput bersama suaminya, Hasan Aminuddin kekinian kembali dijerat dalam kasus pencucian uang.
"Seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Aset pasangan suami istri yang disita KPK mencapai ratusan miliar itu di antaranya berupa tanah dan bangunan; emas; uang tunai, dan kendaraan bermotor.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ucap Ali.
Lebih lanjut, kata Ali, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi.
"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," imbuhnya.
Puput Tantriana Sari sebelumnya terlebih dahulu dijerat dalam kasus jual beli jabatan kepala desa. Ia bersama suaminya Hasan Aminuddin sudah divonis pengadilan dengan hukuman empat tahun penjara.
Puput dan Hasan ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama para tersangka lainnya. Mereka adalah Doddy Kurniawan Camat Krejengan; Muhamad Ridwan, Camat Paiton; dan Sumarto, pejabat Kades Karangren.
Sebanyak 17 PNS Kabupaten Probolinggo juga turut dijebloskan ke penjara dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Kabur ke Papua Nugini, KPK Minta Bantuan Interpol
17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?