Suara.com - Musisi sekaligus aktor, Ardhito Pramono dikabarkan telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Permohonan ini ajukan langsung oleh pihak keluarga beberapa hari setelah Ardhito tertangkap kasus penggunaan ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo telah membenarkan adanya permohonan rehabilitasi tersebut.
"Betul, keluarga mengajukan rehabilitasi," kata Danang kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ardhito di kediamannya di Jakarta Timur, pada Selasa (11/1) lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti ganja seberat 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.
Hasil tes urine Ardhito dinyatakan positif ganja. Dia kekinian juga telah berstatus tersangka.
"Hasil awal cek urine yang kita lakukan yang bersangkutan positif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (12/1).
Dalam perkara ini, Ardhito dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undamg Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Ardhito Pramono dan Fico Fachriza Narkoba, Kondisi Tukul Arwana Bikin Kaget
-
Bantah Telah Kantongi Daftar Nama Artis Terlibat Narkoba, Diresnarkoba Polda Metro Jaya: Itu Hanya Isu
-
Sinopsis Dear Nathan: Thank You Salma, Film Terakhir yang Dibintangi Ardhito Pramono Sebelum Ditahan
-
Ardhito Pramono Sebut Sang Istri Dulu Adalah Selingkuhan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang