Suara.com - Seorang saksi berinsial S yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, mengungkap ada kejanggalan saat acara baiat kepada ISIS berkedok seminar di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Agenda pembaiatan itu berlangsung pada 6 Juli 2014 silam.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022), S menyebut jika kejanggalan itu adalah foto Presiden dan Wakil Presiden ditutup menggunakan bendera. Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan JPU.
"Kemudian apakah S, ketika berada di dalam gedung ruangan gedung tersebut melihat keanehan?" tanya JPU.
"Betul, melihat keanehan," kata S.
"Apa yang S saksikan di dalam gedung tersebut yang menurut S aneh itu?" ucap JPU.
"Menurut saya yang aneh untuk gambar Presiden dan foto Wakil Presiden ditutup simbol bendera," lanjut S.
S menambahkan, saat itu acara berlangsung pada pukul 22.00 WIB. Tidak hanya itu, dalam acara pembaiatan tersebut, lambang Garuda juga diturunkan.
"Terus lambang burung Garuda diturunkan. (Lambang burung garuda diturunkan dan foto Presiden dan Wapres di balik). Betul ibu (jaksa)," papar S.
Para peserta yang hadir, kata S, mayoritas menggunakan cadar dan celana cingkrang atau potongan celana di atas mata kaki. Bahkan, S yang bertindak selaku operator juga mendengar kebanyakan peserta berteriak takbir.
Baca Juga: Murka! Sebut Keterangan Saksi Fitnah dan Rekayasa, Munarman: Di Yaumul Hisab akan Saya Tuntut Anda!
"Kegiatan bukan (seperti) seminar, karena berbeda, banyak beberapa orang bercadar dan laki-laki yang menggunakan celana agak cingkrang gitu. Peserta berteriak untuk takbir Allahu Akbar," jelas dia.
Hanya saja, S mengaku tidak melihat maupun mengetahui sosok Munarman di lokasi saat acara berlangsung.
"Saya tidak tahu (tidak melihat Munarman di lokasi seminar)," pungkas S.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Berita Terkait
-
Sidang Munarman: Eksepsi Ditolak Hakim, Saksi Banyak Berstatus Ditahan
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Bakal Bawa Banyak Tahanan ke Sidang
-
Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman
-
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan
-
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Terdakwa Munarman
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?