Suara.com - Munarman, selaku terdakwa kasus tindak pidana terorisme gerap terhadap pernyataan IM, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Menurut dia, keterangan yang disampaikan IM adalah fitnah dan rekayasa.
Sampai-sampai, eks Sekretaris Umum FPI itu menyatakan akan menuntut IM di yaumul hisab, saat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia. Dalam konteks ini, IM adalah pelapor yang melaporkan Munarman atas tuduhan terorisme.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman.
Pernyataan Munarman itu menanggapi seluruh keterangan IM yang menyampaikan sejumlah bukti seperti acara pembaiatan di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda. Atas hal tersebut, Munarman akan meminta pertanggung jawaban di Yaumul Hisab.
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," tegas dia.
Hanya saja, IM tetap pada keterangannya yang menjadi dasar laporan tersebut, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk itu, dia tetap tidak akan merubah keterangan yang telah disampaikan.
"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," papar IM.
"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," ucap Munarman.
Baca Juga: Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati
Keterkaitan Bom di Filipina
Dalam kesaksiannya, IM menyatakan jika diduga Munarman mempunyai keterkaitan dengan aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan IM merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.
Dalam sidang, JPU mula-mula bertanya pada saksi ihwal dasar dirinya membikin laporan atas dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman. Dalam jawabannnya, saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" tanya Jaksa.
IM, dalam jawabannya menyebut, dasar laporan terhadap Munarman adalah ketika bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
"Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar," kata saksi, yang suaranya terdengar dari pengeras suara di beranda pengadilan.
Berita Terkait
-
Geram ke Pelapor di Sidang, Munarman: Saya Kehilangan Pekerjaan hingga Terancam Hukuman Mati
-
Video Munarman Ceramah di Acara Baiat ISIS Diputar di Sidang, Serukan Berperang Melawan Kafir
-
Sidang Terorisme, Saksi Sebut Ada Dugaan Munarman Terkait Aksi Bom Gereja Di Filipina
-
Minta Bebaskan Habib Bahar, Helmi Felis: Jangan Cederai Rasa Keadilan!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri