Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, di Kalimantan Barat, sebesar Rp 1 triliun.
"KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare ke PN Sintang Kalbar," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022) malam.
Dia menjelaskan, ada dua perusahaan yang digugat kasus karhutla di Kalimantan, yakni satu PT RKA di Kalbar, dan satunya lagi PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ke PN
Jakarta Pusat.
"Gugatan terhadap dua perusahaan terkait kebakaran lahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tersebut," tuturnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera, sudah banyak perusahaan yang tidak patuh diberikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, tidak hanya itu banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.
Dia menambahkan kejahatan karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.
"Ibu Menteri memerintahkan kepada kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyatakan, hingga saat ini ada sebanyak 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.
"Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (Sumber: Antara)
Baca Juga: PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel
-
Sepanjang 2021, Ada 148 Bencana di 22 Kecamatan di Kapuas Hulu
-
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK sama Dosen, Dugaan Pencucian Uang Dilakukan
-
Kebakaran Hutan TN Way Kambas, Tiga Polhut Diperiksa Polres
-
Cegah Kebakaran Hutan Meluas, UGM Kembangkan Pesawat Tanpa Awak untuk Deteksi Dini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak