Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) pagi dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).
RUU TPKS akan diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR dan RUU IKN akan diputuskan pemberian persetujuan menjadi Undang-undang (UU).
"Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, dua agenda penting dalam rapat paripurna tersebut sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (13/1).
Puan menjelaskan, terkait RUU TPKS, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka DPR bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu publik setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).
"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah," ujarnya.
Dia berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar semua pihak bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar masyarakat. (Sumber: Antara)
Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, Bagaimana Nasib Kota Jakarta Nanti?
Berita Terkait
-
RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, Bagaimana Nasib Kota Jakarta Nanti?
-
Pansus Pastikan RUU IKN Bakal Diproses Jadi Undang-undang Dalam Rapat Paripurna DPR Selasa Pagi Ini
-
Rapat Belasan Jam Hingga Subuh Hari, DPR-Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa Ke Paripurna, PKS Menolak
-
Puan Maharani Bakal Resmikan Pasar Legi Solo, Gibran: Kalau Saya Apa Nggak Boleh Toh?
-
Anak Perempuan di Kota Bogor Dipaksa Layani Nafsu Seksual Tiga Lelaki: Momentum DPR Cepat Sahkan RUU TPKS
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer