Suara.com - Seorang anak perempuan di Kota Bogor menjadi pelampiasan nafsu seksual tiga lelaki baru-baru ini.
Dua pelaku yang merupakan mahasiswa dan seorang wiraswasta kemudian ditangkap polisi Kota Bogor. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus itu menambah panjang daftar anak menjadi korban kekerasan seksual sekaligus (seharusnya) menjadi momentum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus lebih cepat disahkan DPR.
Beberapa hari sebelum terjadi kasus di Kota Bogor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru saja merilis 288 korban anak korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan mengajukan permohonan ke LPSK.
Anak korban kekerasan seksual di Kota Bogor masih berusia 15 tahun 10 bulan. Dia dipaksa melayani nafsu seksual para pelaku pada Kamis, 6 Januari 2022, malam, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal.
"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota Inspektur Polisi Satu Rahmat Gumilar, Senin (17/1/2022).
Dua mahasiswa pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21), sedangkan wiraswasta pelaku berinisial IM (23).
Mereka dibekuk di rumah masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022.
"Tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Rahmat.
Belum lama ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Selatan. Pelakunya Edi Warman (60), paman korban. Edi Warman sudah ditangkap polisi dan sekarang bersiap menghadapi pengadilan.
Untuk mendorong penanganan kasus itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunjungi Polsek Setiabudi dan menemui orang tua korban.
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan kondisi multidimensi.
Itu sebabnya, kata dia, dibutuhkan keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam penyelesaian hukum.
Dampak yang dirasakan korban kekerasan seksual sangat besar, katanya. Misalnya, tidak adanya saksi mata (kecuali pelaku) sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Bila pelaku memiliki akses lebih pada alat hukum, pelaku bisa merasa memiliki hak impunitas.
"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Diproduksi di Indonesia
-
Ulah Jukir Liar Bikin 21 Motor di Trotoar Satrio Kuningan Kena Razia
-
Wajah Baru Malioboro, Becak Kayuh Kini Jadi Bekalista yang Canggih dan Ramah Lingkungan
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari