Suara.com - Seorang anak perempuan di Kota Bogor menjadi pelampiasan nafsu seksual tiga lelaki baru-baru ini.
Dua pelaku yang merupakan mahasiswa dan seorang wiraswasta kemudian ditangkap polisi Kota Bogor. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus itu menambah panjang daftar anak menjadi korban kekerasan seksual sekaligus (seharusnya) menjadi momentum Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus lebih cepat disahkan DPR.
Beberapa hari sebelum terjadi kasus di Kota Bogor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban baru saja merilis 288 korban anak korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan mengajukan permohonan ke LPSK.
Anak korban kekerasan seksual di Kota Bogor masih berusia 15 tahun 10 bulan. Dia dipaksa melayani nafsu seksual para pelaku pada Kamis, 6 Januari 2022, malam, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Tanah Sareal.
"Perbuatan cabul dengan cara secara bergiliran pelaku mencabuli korban," kata Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota Inspektur Polisi Satu Rahmat Gumilar, Senin (17/1/2022).
Dua mahasiswa pelaku berinisial FMM (21) dan MF (21), sedangkan wiraswasta pelaku berinisial IM (23).
Mereka dibekuk di rumah masing-masing pada Minggu, 9 Januari 2022.
"Tanpa perlawanan dan selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Rahmat.
Belum lama ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Jakarta Selatan. Pelakunya Edi Warman (60), paman korban. Edi Warman sudah ditangkap polisi dan sekarang bersiap menghadapi pengadilan.
Untuk mendorong penanganan kasus itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengunjungi Polsek Setiabudi dan menemui orang tua korban.
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra mengatakan korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan kondisi multidimensi.
Itu sebabnya, kata dia, dibutuhkan keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam penyelesaian hukum.
Dampak yang dirasakan korban kekerasan seksual sangat besar, katanya. Misalnya, tidak adanya saksi mata (kecuali pelaku) sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Bila pelaku memiliki akses lebih pada alat hukum, pelaku bisa merasa memiliki hak impunitas.
"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).
Berita Terkait
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu