Suara.com - Pansus RUU Ibu Kota Negara atau RUU IKN sepakat membawa rancangan undang-undang tersebut ke dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022) hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil usai DPR bersama pemerintah dan DPD menggelar rapat maraton sejak Senin (17/1/2022) pagi sampai Selasa dini hari tadi.
Adapun keputusan membawa RUU IKN pada pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan pukul 03.11 WIB. Sementara rapat pansus dimulai sejak pukul 00.20 WIB. Sebelumnya RUU IKN sudah disepakati bersama dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum pengambilan keputusan, Pansus telah lebih dulu mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi. Kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah.
Fraksi PKS Menolak
Hasilnya, mayoritas menyetujui RUU tentang Ibu Kota Negara dengan memberi catatan kritis. Sementara ada satu fraksi yang menolak tegas, yakni PKS.
Anggota Fraksi PKS Suryasi Jaya Purnama yang membacakan pandangan fraksi menyampaikan alasan PKS menolak ialah lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum diakomodir di dalam RUU IKN.
"Maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suryadi, Selasa (18/1/2022).
Namun lantaran mayoritas menyetujui, maka Ketua Pansus RUU IKN Doli lanjut menanyakan persetujuan untuk membawa RUU IKN kepada pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.
"Tentu ada yang mayoritas menyetujui maka saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua, apakah rancangan undang-undang ini, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat II, apakah kita bisa setujui?" tanya Doli.
Baca Juga: Pansus RUU IKN Sepakati Ibu Kota Negara Nusantara Setingkat Provinsi dengan Pemda Bersifat Khusus
"Setuju," jawab anggota.
"Alhamdulillahi rabbil alamin," kata Doli.
Selanjutnya, Doli mempersilakan para perwakilan baik dari DPR maupun pemerintah maju untuk menandatangani RUU tentang IKN, sebelum akhirnya rapat pansus ditutup pada pulul 03.15.
"Untuk selanjutnya kami persilakan kepada anggota yang mewakili fraksi-fraksi dan pemerintah untuk bisa maju ke depan menandatangani Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini," ucap Doli.
Kelar Dalam Enam Pekan Satu Hari
Diketahui pembahasan RUU IKN ini terbilang cepat hingga akhirnya disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjasi undang-undang pada Selasa (18/1). Pansus RUU IKN sendiri baru ditetapkan pada 7 Desember 2021.
Itu artinya, DPR bersama pemerintah hanya butuh waktu 43 hari atau 6 pekan lebih satu hari untuk menyelesaikan rancangan undang undang tersebut.
"Bapak ibu sekalian seperti yang kita ketahui rapat pansus ini adalah rapat yang kesekian kalinya. Kita mulai bekerja sejak 7 Desember lalu kemudian sesuai peraturan tata tertib DPR pansus kemudian membentuk panitia kerja," ujar Doli sesaat sebelum memulai rapat pansus.
"Panitia kerja melakukan kerja-kerjanya kemudian dibentuk (tim) perumus dan tim sinkronisasi dan kerja dari tim perumus dan tim sinkronisasi itu dilaporkan kembali kepada panitia kerja. Dan panitia kerja sampai dari beberapa waktu lalu baru menyelesaikan tugas-tugas dan agendanya dan perlu juga kita ketahui pansus ini bekerja dengan konsentrasi tinggi," sambung Doli.
Jeda Makan Bakso Tengah Malam
Pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara terus melakukan rapat pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Setelah sebelumnya rapat panja diskors sejak Senin (17/1) pukul 23.29 WIB, kini rapat dilanjutkan Selasa (18/1) pukul 00.20 WIB.
Pantauan Suara.com di lokasi rapat di ruang rapat pansus, anggota DPR terlihat masih berada di ruang rapat sembari menunggu waktu skors rapat selesai.
Sambil menunggu mereka terlihat menikmati kudapan yang disediakan. Salah satunya ialah hidangan bakso.
Setelah sekitar 50 menit, rapat akhirnya dibuka kembali oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Diketahui dalam rapat secara fisik itu hadir pula perwakilan dari pihak pemerintah, yakni Menteri PPN Suharso Monoarfa, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan menteri-menteri lain yang diwakilkan kehadirannya.
"Sudah melakukan rapat sejak siang tadi hari ini kemudian kita mendapatkan laporan bahwa rapat ini telah dihadiri lebih dari peraturan tata terib kuorum maka oleh karena itu izinkan lah saya untuk membuka rapat ini dan rapat ini dinyatakan terbuka untuk umum," kata Doli, Selasa (18/1/2022).
Doli kemudian memaparkan sejumlah agenda yang akan berlanjut dibahas dalam rapat pansus.
"Pertama kita akan setelah ini mendengarkan laporan dari ketua panitia kerja kemudian kita akan mendengarkan pendapat mini dari masing-masing fraksi kemudian juga pendapat mini dari DPR RI. Kemudian kita nanti akan mendengarkan pendapat dari pemerintah dan setelah itu kita sepakti untuk pengambilan keputusan, dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU oleh pimpinan dan wakil fraksi-fraksi serta wakil pemerintah dan kemduian nanti bisa kita tutup," tutur Doli.
Karena itu, Doli meminta persetujuan terkait durasi waktu rapat pansus.
"Bapak ibu sekalian saat ini waktu menunjukan pukul 00.27 WIB. Saya juga minta persetujuan mungkin kita bisa selesaikan rapat kerja kita pada hari ini saya tawarkan pukul 01.30 WIB. Kalau misalnya lebih cepat alhamdulillah gak perlu kita perpanjang, kalau masih kurang kita anggap perlu ditambah kita akan minta persetujuan untuk ditambah. Setuju bapak ibu ya?" tanya Doli yang dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Berita Terkait
-
Pansus RUU IKN Sepakati Ibu Kota Negara Nusantara Setingkat Provinsi dengan Pemda Bersifat Khusus
-
Terungkap! Calon Ibu Kota Baru Diberi Nama Nusantara
-
Kebut Bahas RUU IKN Seharian, Pansus Targetkan Ambil Keputusan Malam Nanti
-
Jembatan Pulau Balang, Sudah Rampung Tapi Masih Bambung, Hamdam Pongrewa: Hampir Setahun
-
Mau Pastikan Lokasi Ibu Kota Negara di Kalimantan, Pansus RUU IKN Pakai Tiga Helikopter
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!