Suara.com - Kritikus Putin yang mendekam di penjara, Alexei Navalny, mengatakan dia tidak menyesal kembali ke Rusia setahun yang lalu, meskipun dia langsung dipenjara dengan berbagai macam dakwaan rekayasa.
"Saya tidak menyesalinya sedetik pun," kata Alexei Navalny dari tempat tahanannya di luar kota Moskow dalam tulisan yang diposting di Instagram.
"Setelah menjalani tahun pertama saya di penjara, saya ingin mengatakan kepada semua orang persis seperti apa yang saya teriakkan kepada mereka yang berkumpul di luar pengadilan, ketika konvoi membawa saya ke mobil polisi: jangan takut pada apa pun," katanya dan menambahkan: "Ini adalah negara kita dan kita tidak punya yang lain."
Alexei Navalny ditahan di bandara Moskow sekembalinya ke Rusia dari Jerman pada 17 Januari 2021.
Dia menjalani pengobatan panjang di Berlin setelah di Rusia diracun dengan agen saraf Novichok yang hampir menewaskannya.
Setibanya di Rusia, dia langsung disambut aparat keamanan. Penangkapannya memicu kecaman luas di luar negeri.
Sekalipun bukti-bukti tentang peracunannya sangat kuat, Moskow tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap percobaan pembunuhan Navalny.
Sebaliknya, dia didakwa dengan berbagai tuduhan pelanggaran larangan berdemonstrasi dan manipulasi.
Tahun lalu Parlemen Eropa menganugerahi Navalny penghargaan Sakharov untuk kebebasan berpendapat dan demokrasi.
Baca Juga: Putin Beri Bunga, Kanselir Jerman Balas Minta Alexei Navalny Dibebaskan
Penghargaan itu diterima oleh putrinya di Strasbourg. Represi terhadap kelompok anti korupsi Minggu lalu, dua pembantu dekatnya dimasukkan ke daftar "teroris dan ekstremis".
Ivan Zhdanov, 33 tahun, memimpin Yayasan Anti-Korupsi Navalny, yang memproduksi video-video investigasi kasus-kasus korupsi para pejabat tinggi dan konglomerat, sementara Leonid Volkov, 41 tahun mengepalai jaringan kantor regional pendukung Navalny.
Kedua organisasi tersebut sekarang dilarang oleh pengadilan Rusia. Bulan lalu, penyelidik menginterogasi beberapa mantan koordinator regional Navalny, termasuk Ksenia Fadeyeva, yang juga anggota parlemen lokal di kota Tomsk, Siberia.
Kawan-kawannya mengatakan dia sekarang menghadapi hukuman 12 tahun penjara karena bekerja dengan "organisasi ekstremis".
Tahun lalu, para penyelidik juga melakukan pemeriksaan baru terhadap Alexei Navalny atas tuduhan "ekstremisme" dan dia dikenai hukuman 10 tahun penjara lagi atas tuduhan itu.
Pembungkaman oposisi secara menyeluruh
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta