Suara.com - Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan melaporkan legislator PDI Perjuangan Arteria Dahlan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
Terkait itu, Arteria mengaku belum mengetahui ihwal pelaporan terhadap dirinya itu.
Arteria dilaporkan buntut dari ucapannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang berbahasa Sunda di rapat.
"Saya juga belum tahu (laporan)," kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Kendati belum tahu ihwal pelaporan, Arteria mengaku siap mengikuti segala prosesnya.
Berkaca pada kasus cekcok dengan Rindu di Bandara Soekarno-Hatta, Arteria mengaku siap hadir apabila ada pemanggilan dari kepolisian.
"Saya pasti patuh. Orang kemarin sama rindu saja saya patuh. Apalagi tokoh masyarakat," kata Arteria.
Diketahui, pernyataan politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbicara menggunakan Bahasa Sunda alam rapat berbuntut Panjang.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah. Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sundadalam rapat, menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Minta Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Secara Langsung
-
Majelis Adat Sunda dan Pewakilan Adat Minang Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar
-
Sempat Disebut Murtad oleh Sesama Kader PDI Perjuangan, Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf ke Orang Sunda
-
Janji Bakal Lebih Silent Setelah Singgung Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Siap Disanksi PDIP
-
Arteria Dahlan Kena Tegur Usai Minta Kajati Diganti, PDI Perjuangan: Itu Tidak Etis Disampaikan ke Publik
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'