Suara.com - Menantu Rizieq Sihab, Habib Hanif Alatas bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia dibebaskan usai menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.
Tim penasihat hukum Habib Hanif Alatas, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (25/1/2022) mengatakan, kliennya telah bebas resmi tanpa syarat setelah mendapat potongan remisi. Hal itu terjadi pada Senin (24/1/2022) kemarin.
"Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berkatnya, klien kami telah menjalani uzlahnya dalam jeruji besi pada hari Senin, 24 Januari 2022 dengan bebas murni tanpa syarat setelah mendapatkan potongan remisi," kata Aziz.
Aziz mewakili Tim Advokasi Habib Hanif Alatas juga menyampaikan terima kasih kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Polri selama kliennya menjalani masa tahanan. Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pihak lain yang terut membantu Habib Hanif dalam menjalani proses hukum.
"Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tahti Mabes Polri dan Rutan Bareskrim Mabes Polri selama dalam masa tahanan, serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap klien kami hingga kembali ke masyarakat dan umat," sambungnya.
Aziz juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat
untuk tetap menyuarakan kebenaran.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Habib Hanif dibebaskan pada Senin (24/1/2022) kemarin.
"Sekitar pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," kata Dedi kepada wartawan Selasa (25/1/2022).
Dedi memastikan, Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.
Baca Juga: Habib Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq, Dibebaskan, Polri: Dalam Keadaan Baik dan Sehat
"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan atau dibebaskan," bebernya.
Pada Kamis (24/6/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Hanif satu tahun penjara.
Hakim menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dalam sidang.
Berita Terkait
-
Habib Hanif Alatas, Menantu Habib Rizieq, Dibebaskan, Polri: Dalam Keadaan Baik dan Sehat
-
Dianggap Bohong, Menantu Habib Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara
-
Tolak Vonis Hakim, Menantu Rizieq dan Dirut RS Ummi Kompak Ajukan Banding
-
Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI
-
Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor, Menantu Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri