Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memvonis menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat masing-masing 1 tahun penjara dalam kasus swab. Kedua terdakwa tersebut kompak menolak putusan dan mengajukan banding.
Sidang putusan itu sendiri digelar secara terpisah dimana Habib Hanif lebih dulu dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Hanif dinilai bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim saat bacakan putusan dalam sidang.
Hakim kemudian bertanya kepada Hanif terkait apakah akan menerima atau menolak dan mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. Ia kemudian berkonsultasi terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menolak dan akan mengajukan banding.
"Baik majelis hakim, kami kuasa hukum menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata salah satu kuasa hukum Hanif.
Serupa dengan Hanif, pada persidangan selanjutnya Andi Tatat juga divonis 1 tahun penjara oleh hakim. Andi bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Andi kemudian menyatakan menolak dan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU masing-masing 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Keduanya dianggap turut serta menyiarkan kabar bohong soal kondisi kesehatan Habib Rizieq kala terpapar Covid-19.
Baca Juga: Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara
-
Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI
-
Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
-
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR