Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memvonis menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat masing-masing 1 tahun penjara dalam kasus swab. Kedua terdakwa tersebut kompak menolak putusan dan mengajukan banding.
Sidang putusan itu sendiri digelar secara terpisah dimana Habib Hanif lebih dulu dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Hanif dinilai bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim saat bacakan putusan dalam sidang.
Hakim kemudian bertanya kepada Hanif terkait apakah akan menerima atau menolak dan mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. Ia kemudian berkonsultasi terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menolak dan akan mengajukan banding.
"Baik majelis hakim, kami kuasa hukum menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata salah satu kuasa hukum Hanif.
Serupa dengan Hanif, pada persidangan selanjutnya Andi Tatat juga divonis 1 tahun penjara oleh hakim. Andi bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Andi kemudian menyatakan menolak dan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU masing-masing 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Keduanya dianggap turut serta menyiarkan kabar bohong soal kondisi kesehatan Habib Rizieq kala terpapar Covid-19.
Baca Juga: Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara
-
Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI
-
Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
-
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!