Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan untuk memvonis menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat masing-masing 1 tahun penjara dalam kasus swab. Kedua terdakwa tersebut kompak menolak putusan dan mengajukan banding.
Sidang putusan itu sendiri digelar secara terpisah dimana Habib Hanif lebih dulu dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Hanif dinilai bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim saat bacakan putusan dalam sidang.
Hakim kemudian bertanya kepada Hanif terkait apakah akan menerima atau menolak dan mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. Ia kemudian berkonsultasi terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menolak dan akan mengajukan banding.
"Baik majelis hakim, kami kuasa hukum menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata salah satu kuasa hukum Hanif.
Serupa dengan Hanif, pada persidangan selanjutnya Andi Tatat juga divonis 1 tahun penjara oleh hakim. Andi bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Andi kemudian menyatakan menolak dan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU masing-masing 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Keduanya dianggap turut serta menyiarkan kabar bohong soal kondisi kesehatan Habib Rizieq kala terpapar Covid-19.
Baca Juga: Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Ikut Kabarkan Kebohongan Kondisi Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara
-
Lebih Ringan, Menantu Rizieq Hanif Alatas Divonis 1 Tahun Bui Kasus RS UMMI
-
Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
-
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan