Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dalam sidang putusan dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dalam sidang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Hanif. Yakni lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yaitu 1 tahun hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Hanif telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Rizieq selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Hanif.
Berita Terkait
-
Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
-
Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi
-
Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang