Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq Shihab yakni Habib Hanif Alatas dalam sidang putusan dalam kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Hakim menilai bahwa Habib Hanif bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
"Terdakwa turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dalam sidang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Hanif. Yakni lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yaitu 1 tahun hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Hanif telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Rizieq selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Hanif Alatas terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Hanif.
Berita Terkait
-
Picu Bentrokan! Massa Pendukung Rizieq Ceburkan Kendaraan Polisi ke Kali
-
Sweeping Massa Simpatisan Rizieq di Depan PN Jaktim, Sejumlah Orang Diangkut Polisi
-
Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara Kasus Swab, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan