Suara.com - Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan Wiyanto Halim (89) meninggal dunia. Wiyanto adalah pengeudi mobil yang diteriaki maling.
"Satu tersangka baru dalam kasus Lansia yang tewas dikeroyok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Zulpan mengatakan tersangka tersebut berinisial F. Saat aksi pengeroyokan terjadi F berperan merusak mobil yang dikendarai korban.
"Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," kata dia.
Sebelumnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga secara keseluruhan telah ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan Wiyanto Halim meninggal di tempat.
Seperti pemberitaan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan terhadap lima orang tersangka dan 14 saksi, tewasnya Wiyanto Halim berawal dari mobil yang dikendarainya diduga menyerempet kendaraan bermotor di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.
“Bermula adanya serempetan di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, antara seorang pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu," kata Zulpan beberapa waktu lalu.
Karena hal tersebut si pengendara tidak terima dan mengejar Wiyanto Halim. Saat diteriaki beberapa kali, mobil yang dikendarainya tetap melaju.
"Karena melihat mobil korban tidak menghentikan, (pemotor) melakukan pengejaran dan melakukan teriakan yang bersifat provokasi dengan kata-kata maling. Sehingga ini diartikan oleh orang disekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," jelas Zulpan.
Baca Juga: Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
Terprovokasi, pengendara motor lain terpancing untuk mengejar korban. Sepanjang jalan Wiyanto Halim diteriaki maling.
Hingga akhirnya mobil terhenti di Jalan Pulo Kambing, Cakung Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat itu massa yang sudah terprovokasi melakukan penganiayaan dan pengerusakan terhadap mobil korban.
Dari hasil pedalaman, korban tewas karena dipukul menggunakan benda tumpul. Sementara dari pengakuan keluarga terdapat sejumlah luka di tubuh Wiyanto Halim, terparah di bagian kepala.
Berita Terkait
-
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Terhadap Kakek Wiyanto Halim
-
Polisi Dalami Tujuan Kakek Wiyanto Halim Tinggalkan Rumah Sebelum Tewas Dikeroyok Massa
-
Ada Polisi Saat Kakek Wiyanto Halim Dikeroyok, Namun Kalah Jumlah dan Tidak Bisa Melerai
-
Brutal! Peran 5 Pemuda Pengeroyok Kakek Wiyanto di Cakung: Injak-injak Mobil hingga Tendang Kepala Korban
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI