1. Semua penderita konfirmasi yang dirawat di rumah sakit dengan gejala berat dan/atau meninggal dunia.
2. Hasil tracing dari kasus positif (kontak) di antaranya yaitu:
a. Dirawat di rumah sakit dengan gejala klinis sakit berat atau meninggal dunia sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARs-CoV-2.
b. Kasus klaster pada kondisi khusus yaitu klaster dengan jumlah lebih dari 25 kasus, maka jumlah sampel ditambah 3-5 sampel dari setiap kasus indeks.
3. Orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang.
4. Orang yang berpartisipasi dalam uji coba vaksin dan atau telah divaksinasi secara lengkap (full dose).
5. Anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatan kasus pada anak.
6. Pelaku perjalanan internasional, pelintas batas negara, dan pekerja migran yang tiba di Indonesia.
Kriteria spesimen yang diperiksa dalam WGS:
Baca Juga: Tolak Pembatasan Covid-19, Ribuan Rakyat Ceko Demo Pemerintah
1. Spesimen yang telah positif virus SARS-CoV-2 dengan Ct (cycle threshold) gen target (RT-PCR) < 30.
2. Spesimen dari kasus-kasus konfirmasi Covid-19 yang dikirim untuk WGS harus telah dilaporkan ke New All Record (NAR) TC-19.
3. Spesimen berupa sampel swab di dalam VTM (Viral Transport Medium) dengan volume 2 600pL.
4. Spesimen yang tersisa untuk pemeriksaan WGS, disimpan di lemari pendingin suhu 2-80C selama maksimal 12 sejak hari pengambilan.
5. Jika pengiriman akan dilakukan lebih dari 7 hari sejak hari pengambilan, maka spesimen disimpan terlebih dahulu di lemari pendingin suhu 2-8 Celcius dan hindari proses beku cair berulang yang akan menimbulkan kerusakan pada sampel.
Selanjutnya, spesimen positif Covid-19 siap untuk dikirimkan ke laboratorium guna dilakukan surveilans genome.
Berita Terkait
-
Tolak Pembatasan Covid-19, Ribuan Rakyat Ceko Demo Pemerintah
-
Bergejala Ringan, Omicron Disebut Bisa Picu Kematian
-
Warga Positif Corona Bisa Tetap Isoman Di Rumah, Legislator PKS: Asal Pemerintah Jamin Tak Biarkan Pasien Tanpa Obat
-
Giorgino Abraham Positif Covid-19, Begini Kondisinya
-
Terapkan Prokes Ketat, Shin Tae-yong Bingung 8 Pemain Timnas Positif Covid-19
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram