Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali bakal diperpanjang pada 1 hingga 14 Februari 2022.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali tersebut diputuskan berasarkan penilaian indikator-indikator pendukung.
"Kemudian kalau kita lihat ke depan, di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan itu tanggal 1 sampai dengan 14 Februari berdasarkan level asesmen pandemi," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).
Airlangga menjelaskan, untuk PPKM luar Jawa-Bali sebanyak 164 kabupaten/kota bakal menjalankan di level 1, sebanyak 219 kabupaten/kota di level 2, dan tiga kabupaten/kota di level 3.
"Itu ada tiga kabupaten/kota yaitu di Jayawijaya, Yapen dan Kota Jayapura," ujarnya.
Sementara itu, Airlangga menyebut, kasus harian Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan hingga 499 kasus.
Jumlah tersebut terbagi oleh 496 kasus transmisi lokal dan tiga orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Airlangga menyebutkan kasus aktif yang berada di luar Jawa-Bali itu mencapai 3.326 dari 61.713 kasus aktif. Tingkat kematiannya masih rendah di mana per 30 Januari 2022 tercatat sebanyak dua orang meninggal dunia.
"Artinya, proporsi kasus aktif di luar Jawa-Bali adalah 5,4 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Pintu Masuk Internasional di Bali Akan Kembali Dibuka Pada 4 Februari 2022
Kendati begitu, Airlangga berpesan untuk tetap waspada karena melihat adanya kenaikan dari kasus reproduksi efektif Covid-19. Seperti di Sumatera yang naik menjadi 1,02, Kalimantan 1,01, Maluku 1,08, Papua 1,05, Nusa Tenggara 1,03 dan Sulawesi meningkat jadi 1.
Varian Omicron juga disebutnya sudah masuk ke dalam wilayah itu.
"Ini sudah dilihat dari data di Kemenkes beberapa provinsi seperti Sumut, Kaltim, Sulut, Sulsel, Jayapura itu sudah dilihat kasus Omicron sudah masuk dari transmisi lokal," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pintu Masuk Internasional di Bali Akan Kembali Dibuka Pada 4 Februari 2022
-
Sehari Jelang Imlek, Indonesia Dihantam Gelombang Tiga Covid-19, Kasus Harian Positif Bertambah Drastis 10.185 Orang
-
Kasus COVID-19 di Bali Naik Jelang Libur Tahun Baru Imlek, Dinkes Minta Masyarakat Kenali Gejala Varian Omicron
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas