Suara.com - Mantan Laskar FPI berinisial AR, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan terorisme yang menjerat terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dalam keterangannya AR mengungkapkan bahwa acara yang mereka gelar DAN dihadiri Munarman pada 24 dan 25 Januari 2015 di Makassar, telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Belakangan diketahui, acara tersebut diduga agenda baiat ISIS. Selain menggelar acara itu, mereka juga melakukan konvoi.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman mengungkapkan kesaksian AR menjadi poin penting bagi kliennya.
"Dan yang barusan juga terungkap, ternyata yang bersangkutan saksi tadi (AR) pernah melaporkan ke pihak Polrestabes dan Polda terkait dengan acara 24 -25 itu. Jadi waktu itu dilaporkan," kata Aziz saat jeda persidangan.
Menurutnya hal tersebut nyatanya tidak mendapat larangan dari kepolisian.
"Tadi saya bertanya ada keberatan enggak dari pihak kepolisian, protes, komplen, enggak ada. Ada penangkapan enggak terhadap Anda yang hadir di situ, enggak ada," ujar Munarman.
Karenanya Aziz menilai hal tersebut menjadi sebuah temuan baru terkait kasus yang menjerat Munarman.
"Itu fakta penting. Artinya sekian lama gitu loh, ada apa? Ini menjadi pertanyaan kami semua," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Arahkan Saksi Buat Kesimpulan, Kuasa Hukum Munarman Keberatan dengan Pertanyaan JPU
Adanya pelaporan ke kepolisian berawal saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah acara yang mereka gelar dilaporkan ke polisi.
"Saudara tadi menjelaskan ketika ditanya bahwa saudara melapor ke Polrestabes soal kegiatan tanggal 24 dan 25?" tanya Jaksa.
"Betul Pak Jaksa," jawab AR.
Aziz mengungkapkan kalau AR sempat melapor ke polisi untuk menjelaskan acara yang mereka gelar.
"Kebetulan di Polrestabes Makassar ini ada pertemuan dengan pihak intelkam Polda dengan Polres. Jadi saya langsung mengarah ke Polrestabes Makassar untuk menjelaskan isi dari acara tersebut," ujar AR.
Kepada polisi dia mengungkapkan, bahwa acara itu untuk mendukung program pemerintah Makassar, di antaranya menutup tempat prostitusi.
Berita Terkait
-
Tujuh Narapidana Teroris Dilimpahkan ke Kanwil Jawa Timur dari Rutan Bogor
-
Sebut Arahkan Saksi Buat Kesimpulan, Kuasa Hukum Munarman Keberatan dengan Pertanyaan JPU
-
Eks Anggota FPI Blak-blakan di Sidang: Keluarga Idolakan Munarman hingga Termotivasi Hijrah ke Suriah
-
Curhat di Sidang, Terduga Teroris Ngaku Gencar Berlatih Menembak Setelah Dengar Ceramah Munarman
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI