Suara.com - Arteria Dahlan bisa bernapas lega. Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang diadukan sejumlah pihak, dinyatakan oleh Polisi tak memenuhi unsur pidana.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, polisi juga mengaku tak bisa memproses Arteria karena anggota Komisi III DPR ini memiliki hak imunitas alias kebal.
Yang melaporkan Arteria ini cukup banyak. Di antaranya, ada Majelis Adat Sunda, Presidium Poros Nusantara, dan Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia. Pelaporan ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di Jawa Barat. Namun, semua laporan itu, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara, meminta keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara kasus Arteria. Kesimpulannya, tidak ada unsur pidana yang dilakukan politisi PDIP itu.
"Berdasarkan pendapat ahli dan pendalaman penyidik Polda Metro Jaya, pendapat Saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan ujaran kebencian dan SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.
Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melanjutkan penyelidikan terhadap Arteria. Apalagi, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu diatur dalam Pasal 224 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Dalam pasal itu disebutkan, pernyataan anggota Dewan dalam rapat tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Sebagai anggota DPR, yang bersangkutan juga memiliki hak-hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan. Seperti yang terjadi dalam persoalan ini," terang Zulpan.
Apabila ada kelompok yang tidak puas dengan hasil gelar perkara ini, kata Zulpan, bisa melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca Juga: Klaster COVID-19 di DPR Melonjak, Buka Masker di Rapat Tertutup, 194 Orang Terpapar
Kasus Arteria ini bermula dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1). Saat itu, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataan Arteria ini kemudian menuai kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat Sunda yang marah dengan pernyataan itu. Arteria kemudian meminta maaf. Namun, beberapa pihak tetap melaporkannya ke polisi.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membenarkan, anggota DPR memang memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU MD3. Namun, kondisi ini tetap akan membuat sebagian masyarakat jengkel.
"Jika ini terus berlanjut, negara sedang mempertontonkan ketidakadilan," ucapnya.
Sementara, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah, Tholabi Karlie menyatakan, adanya hak imunitas dalam UU MD3 itu bertujuan untuk memastikan kerja konstitusional DPR tidak berurusan dengan hukum. Makanya, untuk masalah ucapan anggota Dewan yang dilakukan dalam rapat, lebih baik dilaporkan ke MKD.
"Ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh (pelapor), yakni dengan melapor ke MKD. Selanjutnya, biar MKD yang menilai pernyataan AD dari sudut pandang etik," jelas Tholabi.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi
-
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
-
Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Kasus Terkait Bahasa Sunda Tak Bisa Dipidana
-
Klaster COVID-19 di DPR Melonjak, Buka Masker di Rapat Tertutup, 194 Orang Terpapar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online