Suara.com - Polda Metro Jaya tidak melanjutkan kasus pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan pernyataan Arteria, sebaiknya hal itu disampaikan ke Makhkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, pernyataan itu disampaikan Arteria pada saat rapat di DPR.
"Kasus ujaran Arteria itu disampaikan di acara rapat DPR, dan memang dalam sidang anggota DPR memiliki hak imunitas. Makanya laporan memang lebih tepat ke mahkamah kehormatan dewan," kata Bambang dalam pesan singkat, Sabtu (5/1/2022).
Lain hal jika pernyataan itu dikemukakan Arteria di luar sidang atau rapat resmi DPR. Jika dibandingkan dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi, kata Bambang, sangat jelas berbeda.
"Kecuali bila dilakukan di luar sidang atau rapat resmi DPR. Berbeda dengan Edy Mulyadi," sambungnya.
Bambang menyebut, aturuan memang memberikan hak imunitas pada anggota dewan terkait pernyataaan atau pendapat. Lain hal jika seorang anggota dewan melakukan tindak pidana atau perbuatan hukum lain di luar rapat atau sidang.
"Berbeda sekali bila anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang lain, misalnya melakukan tindakan kriminal, atau melakukan pembohongan publik atau penggandaan plat nopol," papar Bambang.
"Titik poinnya, hak imunitas itu berlaku pada dewan saat melakukan rapat dewan terkait ucapan maupun pernyataan," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, itu berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.
Usut Kasus Arteria
Polri sebelumnya mengklaim telah memproses kasus Bahasa Sunda Arteria Dahlan. Polri berjanji akan menyampaikan update terkait kasus yang menjerat anggota DPR dari PDI Perjuangan tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan kekinian ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri