Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mendesak pemerintah pusat memberikan izin kepada pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan pembelajaran tatap muka selama sebulan karena lonjakan pandemi Covid-19 akibat varian Omicron.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kondisi saat ini sudah sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak jika dipaksakan untuk PTM meski hanya terbatas 50 persen.
"Saya mendukung pernyataan Pak Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan atau minta izin agar sekolah tatap muka itu dihentikan hingga Maret yang Tahun 2022. Artinya selama sebulan ini dihentikan," kata Retno, Senin (7/2/2022).
"Itu menurut saya adalah sebuah langkah yang tepat untuk melindungi anak-anak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak," tegasnya.
Menurutnya, kasus omicron di Jakarta sudah sangat berbahaya sehingga pembelajaran jarak jauh harus ditempuh oleh para pelajar meski memiliki banyak keterbatasan, kesehatan yang utama.
"Oleh karena kondisi Jakarta yang terakhir, saya menyerukan untuk PTM diberhentikan hingga Maret 2002 demi kepentingan terbaik bagi anak demi melindungi anak Indonesia," tutup Retno.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak mengabulkan usulan Anies yang meminta PTM dihentikan 100 persen selama sebulan karena pandemi Covid-19 melonjak.
Pemerintah Pusat hanya mengizinkan Anies dan kepala daerah lain di daerah PPKM Level 2 untuk melaksanakan PTM Terbatas 50 persen mulai 3 Februari 2022.
Kepala daerah juga tetap dipersilahkan menggelar PTM 100 Persen jika masih bisa menjamin bisa berjalan dengan aman dan terkendali.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkot Bandung Batasi PTM Jadi 50 Persen
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkot Bandung Batasi PTM Jadi 50 Persen
-
Perjuangan Guru Honorer Ini Bikin Publik Terenyuh, Telaten Home Visit Demi Ajak Muridnya Masuk Sekolah
-
Kasus Covid-19 Meningkat, Ganjar Minta PTM Mengikuti Kebijakan Kabupaten atau Kota
-
Covid-19 Merebak di Tengah PTM, Ganjar Pranowo: Disesuaikan Kondisi Masing-masing Daerah
-
Sebaran Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkot Tangsel Berhentikan PTM Mulai Senin Depan
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh