Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM level 3 disejumlah daerah aglomerasi. Hal ini terjadi karena tingginya jumlah kasus yang diiringi dengan rendahnya tracing. Berikut ini daftar wilayah PPKM level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan wilayah yang masuk PPKM level 3 yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya. Kenaikan level ini juga disebabkan karena saat ini kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat. Lantas, di mana saja daftar wilayah PPKM level 3?
Pemerintah memutuskan peraturan PPKM level 3 saat ini lebih terarah khususnya untuk kelompok lanjut usia, komorbid, dan orang yang belum divaksin. Kenaikan PPKM level 3 ini resmi berlaku selama 2 pekan, yakni mulai hari ini Senin, 7 Februari 2022 hingga Selasa 22 Februari 2022 mendatang.
Simak aturan terbaru di daerah PPKM Level 3 berikut ini:
- Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen atau 75 persen dari jumlah karyawan. Apabila karyawan sudah melakukan vaksinasi dosis ke 2.
- Untuk supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional dapat beroprasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen.
- Mal dan diizinkan beroprasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen. Untuk anak usia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
- Tempat hiburan anak-anak bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35 persen dan anak dibawah usia 12 tahun dianjurkan melakukan vaksin, miminal dosis pertama.
- Warteg dan lapak jajan bisa buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
- Restoran atau cafe boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
- Bioskop beroprasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Anak usia dibawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
- Boleh beribadah ditempat ibadah dengan kapasitas jamaah 50 persen.
- Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan aktivitas sosial masyarakat diizinkan dengan kapasitas 25 persen.
Mengingat menlonjaknya jumlah kasus Covid-19 maka diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada. Jagalah kesehatan dan tetap mematuhi protokol yang ada. Karena jika lengah maka bisa dipastikan jumlah orang yang terjangkit virus Corona akan terus bertambah.
Demikian ulasan mengenai daftar wilayah PPKM level 3. Semoga menambah kewaspadaan kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
- 
            
              PPKM Jakarta Naik Level 3, Pemkot Jakbar Bakal Tambah Personel Awasi Jam Operasional Kafe
- 
            
              Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
- 
            
              Jabodetabek PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Pukul 21.00 WIB
- 
            
              Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
- 
            
              Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui
- 
            
              Artis Ditangkap Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Onadio Leonardo usai Digiring ke Polda Metro Jaya?
- 
            
              Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
- 
            
              Ekonom UI Sebut Purbaya Sedang di Fase 'Storming', Bekerja Murni untuk Rakyat tapi...