Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM level 3 disejumlah daerah aglomerasi. Hal ini terjadi karena tingginya jumlah kasus yang diiringi dengan rendahnya tracing. Berikut ini daftar wilayah PPKM level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan wilayah yang masuk PPKM level 3 yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya. Kenaikan level ini juga disebabkan karena saat ini kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat. Lantas, di mana saja daftar wilayah PPKM level 3?
Pemerintah memutuskan peraturan PPKM level 3 saat ini lebih terarah khususnya untuk kelompok lanjut usia, komorbid, dan orang yang belum divaksin. Kenaikan PPKM level 3 ini resmi berlaku selama 2 pekan, yakni mulai hari ini Senin, 7 Februari 2022 hingga Selasa 22 Februari 2022 mendatang.
Simak aturan terbaru di daerah PPKM Level 3 berikut ini:
- Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen atau 75 persen dari jumlah karyawan. Apabila karyawan sudah melakukan vaksinasi dosis ke 2.
- Untuk supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional dapat beroprasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen.
- Mal dan diizinkan beroprasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen. Untuk anak usia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
- Tempat hiburan anak-anak bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35 persen dan anak dibawah usia 12 tahun dianjurkan melakukan vaksin, miminal dosis pertama.
- Warteg dan lapak jajan bisa buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
- Restoran atau cafe boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
- Bioskop beroprasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Anak usia dibawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
- Boleh beribadah ditempat ibadah dengan kapasitas jamaah 50 persen.
- Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan aktivitas sosial masyarakat diizinkan dengan kapasitas 25 persen.
Mengingat menlonjaknya jumlah kasus Covid-19 maka diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada. Jagalah kesehatan dan tetap mematuhi protokol yang ada. Karena jika lengah maka bisa dipastikan jumlah orang yang terjangkit virus Corona akan terus bertambah.
Demikian ulasan mengenai daftar wilayah PPKM level 3. Semoga menambah kewaspadaan kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
PPKM Jakarta Naik Level 3, Pemkot Jakbar Bakal Tambah Personel Awasi Jam Operasional Kafe
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Mal hingga Pukul 21.00 WIB
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS