Suara.com - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Dengan naikknya status tersebut, maka ada aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 yang wajib dipenuhi.
Meski PPKM dinaikkan levelnya, pemerintah tetap mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM level 3 dengan syarat ketat. Lantas, apa saja syarat nonton bioskop di wilayah PPKM level 3?
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Bagi pengunjung yang ingin masuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hal ini tak cuma berlaku bagi semua pengunjung tapi juga pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50 persen
Pengunjung di dalam gedung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Hanya orang dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran di bioskop
Aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 ini juga mencakup restoran atau kafe yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Sesuai instruksi, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Batasan usia
Sementara ini, anak -anak belum diizinkan masuk karena aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 melarang pengunjung yang usianya dibawah 12 tahun.
Aturan batasan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya sesuai Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Aturan-aturan ini juga harus dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Lalu bagaimana dengan wilayah PPKM level 1 dan 2? Aturannya berbeda dengan kapasitas pengunjung hingga 70 persen dan anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk bioskop didampingi orangtua.
Untuk wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Itulah deretan aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 dan yang lainnya sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
-
PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut
-
Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota
-
Terungkap, Trik Warga Israel Bisa Lolos Masuk Bali Meski Tak Ada Hubungan Diplomatik
-
Insanul Fahmi Terpuruk dan Jualan Sayur, Wardatina Mawa: Tapi Semua Sudah Terlambat
-
Bus Koridor 13 Mogok di Ciledug, Penumpang Turun Jalan Kaki