Suara.com - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Dengan naikknya status tersebut, maka ada aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 yang wajib dipenuhi.
Meski PPKM dinaikkan levelnya, pemerintah tetap mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM level 3 dengan syarat ketat. Lantas, apa saja syarat nonton bioskop di wilayah PPKM level 3?
Untuk lebih jelasnya, berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Bagi pengunjung yang ingin masuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hal ini tak cuma berlaku bagi semua pengunjung tapi juga pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50 persen
Pengunjung di dalam gedung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Hanya orang dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3. Restoran di bioskop
Aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 ini juga mencakup restoran atau kafe yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Sesuai instruksi, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Batasan usia
Sementara ini, anak -anak belum diizinkan masuk karena aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 melarang pengunjung yang usianya dibawah 12 tahun.
Aturan batasan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya sesuai Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Aturan-aturan ini juga harus dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Lalu bagaimana dengan wilayah PPKM level 1 dan 2? Aturannya berbeda dengan kapasitas pengunjung hingga 70 persen dan anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk bioskop didampingi orangtua.
Untuk wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Itulah deretan aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 dan yang lainnya sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
-
PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut
-
Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar