Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada wilayah Jawa-Bali. Wilayah tersebut mencakup Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM level 3?
Aturan lengkap PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan diputuskannya PPKM Level 3 di wilayah tersebut diharapkan menjadi pencegahan meningkatnya kasus Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan juga memerintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan peningkatan jumlah pasien di faskes. Apa saja aturan lengkap PPKM level 3 terbaru?
Aturan PPKM mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Berikut aturan lengkapnya PPKM level 3 yang perlu Ancda ketahui.
Pada pusat perbelanjaan menetapkan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 60 persen dari kapastitas pusat perbelanjaan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 1 hingga dosis 2 dan untuk usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1.
Restoran, Café dan Bioskop
Pada tempat umum seperti UMKM, restoran maupun Café ditetapkan aturan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bioskop diperbolehkan untuk buka dengan aturan usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan orang dewasa hingga dosis 2.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Lainnya
Pada tempat ibadah ditetapkan kuota 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara itu fasilitas umum dapat digunakan dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni dan budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan resepsi pernikahan dilaksanakan secara terbatas yakni 50 persen dari kapasitas maksimum atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menaati aturan protokol kesehatan.
Pelaksanaan kegiatan di kantor dilaksanakan 25 persen untuk Work from Office (WFO) bagi karyawan yang telah divaksin dan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses keluar dan masuk.
Demikian aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku pada wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut
-
Naik ke PPKM Level 3, Begini Nasib PTM di Kota Bandung
-
Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
DIY Masuk Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3, Ini Penjelasan Pemda
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat