Suara.com - Jika Anda tengah merencanakan acara pernikahan, pastikan Anda mengetahui aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 yang terbaru. Jangan sampai rencana Anda malah berantakan, hanya karena Anda tidak menyimak aturan yang tengah berlaku.
Perlu diketahui bahwa pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jabodetabek hingga 14 Februari 2022. Sejumlah aturan pun diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat adalah mengenai acara resepsi pernikahan. Lantas, apa saja aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3?
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, di mana salah satu hal yang diatur adalah resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. Inmendagri tersebut berlaku hingga tanggal 14 Februari 2022 mendatang.
Salah satu yang diatur adalah terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, di mana aturan terkait resepsi tercantum pada poin keempat Inmendagri sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan".
Selain dibatasi hanya 25 persen, resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan dengan makan di tempat. Kemudian protokol kesehatan secara lebih ketat harus selalu diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mengatakan, bahwa sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Baca Juga: PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022), Luhut menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya di angka 993.652 kasus.
Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 seperti yang telah disebutkan di atas berlaku pada daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 3. Selain resepsi pernikahan, dalam PPKM level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan juga akan diperketat. Sama seperti aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, aturan tersebut juga diatur dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Itulah penjelasan mengenai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Banyak Wisatawan Membatalkan Reservasi Akibat PPKM Level 3, PHRI Inginkan Insentif PBB dan Perpanjangan SLF
-
PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan