Suara.com - Jika Anda tengah merencanakan acara pernikahan, pastikan Anda mengetahui aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 yang terbaru. Jangan sampai rencana Anda malah berantakan, hanya karena Anda tidak menyimak aturan yang tengah berlaku.
Perlu diketahui bahwa pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jabodetabek hingga 14 Februari 2022. Sejumlah aturan pun diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat adalah mengenai acara resepsi pernikahan. Lantas, apa saja aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3?
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, di mana salah satu hal yang diatur adalah resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. Inmendagri tersebut berlaku hingga tanggal 14 Februari 2022 mendatang.
Salah satu yang diatur adalah terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, di mana aturan terkait resepsi tercantum pada poin keempat Inmendagri sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan".
Selain dibatasi hanya 25 persen, resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan dengan makan di tempat. Kemudian protokol kesehatan secara lebih ketat harus selalu diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mengatakan, bahwa sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Baca Juga: PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022), Luhut menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya di angka 993.652 kasus.
Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 seperti yang telah disebutkan di atas berlaku pada daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 3. Selain resepsi pernikahan, dalam PPKM level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan juga akan diperketat. Sama seperti aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, aturan tersebut juga diatur dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Itulah penjelasan mengenai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Banyak Wisatawan Membatalkan Reservasi Akibat PPKM Level 3, PHRI Inginkan Insentif PBB dan Perpanjangan SLF
-
PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek