Suara.com - Jika Anda tengah merencanakan acara pernikahan, pastikan Anda mengetahui aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 yang terbaru. Jangan sampai rencana Anda malah berantakan, hanya karena Anda tidak menyimak aturan yang tengah berlaku.
Perlu diketahui bahwa pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jabodetabek hingga 14 Februari 2022. Sejumlah aturan pun diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat adalah mengenai acara resepsi pernikahan. Lantas, apa saja aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3?
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, di mana salah satu hal yang diatur adalah resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. Inmendagri tersebut berlaku hingga tanggal 14 Februari 2022 mendatang.
Salah satu yang diatur adalah terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, di mana aturan terkait resepsi tercantum pada poin keempat Inmendagri sebagai berikut:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan".
Selain dibatasi hanya 25 persen, resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan dengan makan di tempat. Kemudian protokol kesehatan secara lebih ketat harus selalu diterapkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mengatakan, bahwa sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Baca Juga: PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen
Dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022), Luhut menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya di angka 993.652 kasus.
Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 seperti yang telah disebutkan di atas berlaku pada daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 3. Selain resepsi pernikahan, dalam PPKM level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan juga akan diperketat. Sama seperti aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, aturan tersebut juga diatur dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Itulah penjelasan mengenai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Banyak Wisatawan Membatalkan Reservasi Akibat PPKM Level 3, PHRI Inginkan Insentif PBB dan Perpanjangan SLF
-
PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar