Suara.com - Banyak orang yang bertanya-tanya, PPKM level 3 artinya apa dan mengapa diberlakukan di beberapa daerah saja?
Pertanyaan ini banyak muncul setelah pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Lantas, PPKM level 3 artinya apa?
Selain itu, muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku di wilayah yang termasuk PPKM level 3? Menjawab pertanyaan kalian, yuk simak ulasan berikut ini.
PPKM Level 3 Artinya Apa?
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM Level 3 artinya tingkatan situasi pandemi yang digunakan sebagai indikator dalam pengetatan kegiatan masyarakat.
Secara garis besar, PPKM level 3 mengacu pada jumlah kasus virus corona yang terkonfimasi. Hal ini juga mencakup jumlah kematian dan angka rawat inap di rumah sakit.
Kriteria PPKM level 3 adalah angka kasus terkonfirmasi virus corona antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk, dalam satu minggu.
Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga termasuk dalam kriteria PPKM level 3.
Bagi beberapa wilayah yang masuk PPKM level 3, ada beberapa konsekuensi yang sudah ditetapkan. Berikut ulasan konsekuensi PPKM level 3 selengkapnya.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat .
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran kalian yang bertanya-tanya, PPKM Level 3 artinya apa.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan PTM Tetap Bisa Digelar Meski Jabodetabek PPKM Level 3
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan
-
Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Aturan Baru PPKM Level 3: WFH 75 Persen, Warteg Tutup Jam 9 Malam Dan Mal Tetap Buka
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka