Suara.com - Banyak orang yang bertanya-tanya, PPKM level 3 artinya apa dan mengapa diberlakukan di beberapa daerah saja?
Pertanyaan ini banyak muncul setelah pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Lantas, PPKM level 3 artinya apa?
Selain itu, muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku di wilayah yang termasuk PPKM level 3? Menjawab pertanyaan kalian, yuk simak ulasan berikut ini.
PPKM Level 3 Artinya Apa?
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM Level 3 artinya tingkatan situasi pandemi yang digunakan sebagai indikator dalam pengetatan kegiatan masyarakat.
Secara garis besar, PPKM level 3 mengacu pada jumlah kasus virus corona yang terkonfimasi. Hal ini juga mencakup jumlah kematian dan angka rawat inap di rumah sakit.
Kriteria PPKM level 3 adalah angka kasus terkonfirmasi virus corona antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk, dalam satu minggu.
Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga termasuk dalam kriteria PPKM level 3.
Bagi beberapa wilayah yang masuk PPKM level 3, ada beberapa konsekuensi yang sudah ditetapkan. Berikut ulasan konsekuensi PPKM level 3 selengkapnya.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat .
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran kalian yang bertanya-tanya, PPKM Level 3 artinya apa.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan PTM Tetap Bisa Digelar Meski Jabodetabek PPKM Level 3
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan
-
Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Aturan Baru PPKM Level 3: WFH 75 Persen, Warteg Tutup Jam 9 Malam Dan Mal Tetap Buka
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak