Suara.com - Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10. Siap-siap jika kamu telat membayarnya maka akan dikenakan denda, berikut ini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung.
Sebelum mengetahui besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu besaran iuran BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000
- Iuran Kelas I: Rp 150.000
Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.
Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Terdapat permasalahan yang sering dihadapi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya yaitu telat membayar. Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Tenang saja, karena saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak akan memberikan denda kepada peserta yang telat membayar. Hal ini seperti terlampir dalam laman resmi BPJS Kesehatan.
Akan tetapi status peserta akan langsung dinonaktifkan tepat sejak satu bulan selanjutnya. Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran. Apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan.
Besaran denda yang harus ditanggung peserta yaitu sebanyak lima persen dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak. Hal itu merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yang menetapkan denda dengan kisaran 2,5 persen.
Berikut ini ketentuan denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Keterlambatan dalam membayar denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus untuk beberapa pihak. Diantaranya yaitu peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah). Selain itu juga bagi peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jika telat, mereka tidak harus membayar denda yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!
Cara cek denda BPJS Kesehatan
Jika kamu merasa terlambat dalam membayar iuran dan besaran denda BPJS kesehatan yang harus kamu tanggung, kamu bisa mengecek nya dengan beberapa cara berikut ini:
- Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Cara kedua, kunjungi ATM Bank milik pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan setelah itu kamu dapatkan ketika registrasi akun
- Cara ketiga, unduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore. Dengan begitu kamu akan mudah dalam mengecek tunggakan iuran dan besaran denda yang harus kamu bayar.
- Cara keempat, hubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
Itulah tadi ulasan mengenai besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung dan beberapa cara untuk mengeceknya. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!
-
3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya
-
Layanan Antrean secara Online di Rumah Sakit Mudahkan Peserta JKN Akses Kesehatan
-
Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Mencapai Rp 52,9 Miliar
-
Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta