Suara.com - Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran dibayarkan setiap bulannya paling lambat pada tanggal 10. Siap-siap jika kamu telat membayarnya maka akan dikenakan denda, berikut ini besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung.
Sebelum mengetahui besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu besaran iuran BPJS Kesehatan masih sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar:
- Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
- Iuran Kelas II: Rp 100.000
- Iuran Kelas I: Rp 150.000
Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.
Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan
Terdapat permasalahan yang sering dihadapi peserta BPJS Kesehatan, salah satunya yaitu telat membayar. Lantas, berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan? Tenang saja, karena saat ini pihak BPJS Kesehatan tidak akan memberikan denda kepada peserta yang telat membayar. Hal ini seperti terlampir dalam laman resmi BPJS Kesehatan.
Akan tetapi status peserta akan langsung dinonaktifkan tepat sejak satu bulan selanjutnya. Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran. Apabila dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan.
Besaran denda yang harus ditanggung peserta yaitu sebanyak lima persen dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak. Hal itu merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yang menetapkan denda dengan kisaran 2,5 persen.
Berikut ini ketentuan denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Keterlambatan dalam membayar denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus untuk beberapa pihak. Diantaranya yaitu peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah). Selain itu juga bagi peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah. Jika telat, mereka tidak harus membayar denda yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!
Cara cek denda BPJS Kesehatan
Jika kamu merasa terlambat dalam membayar iuran dan besaran denda BPJS kesehatan yang harus kamu tanggung, kamu bisa mengecek nya dengan beberapa cara berikut ini:
- Cara pertama, kamu bisa cek melalui website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Cara kedua, kunjungi ATM Bank milik pemerintah seperti BNI, Mandiri, dan BRI Pilih tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account (VA) BPJS Kesehatan setelah itu kamu dapatkan ketika registrasi akun
- Cara ketiga, unduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore. Dengan begitu kamu akan mudah dalam mengecek tunggakan iuran dan besaran denda yang harus kamu bayar.
- Cara keempat, hubungi layanan kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan.
Itulah tadi ulasan mengenai besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan yang harus ditanggung dan beberapa cara untuk mengeceknya. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Telat Bayar, Baca Selengkapnya!
-
3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya
-
Layanan Antrean secara Online di Rumah Sakit Mudahkan Peserta JKN Akses Kesehatan
-
Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup Mencapai Rp 52,9 Miliar
-
Sah! Nomor Induk Kependudukan Jadi Identitas Tunggal Peserta BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?