Suara.com - Seorang warga penolak tambang emas dari Desa Tada, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meninggal dunia akibat tembakan senjata api saat bentrok dengan pihak kepolisian. Pihak Istana Kepresidenan mengklaim akan memeriksa kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (14/2/2022).
"Kami cek dulu," kata Jaleswari.
Kasus tersebut bermula ketika warga menolak tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka. Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022.
Sebelum bentrok, warga memblokir jalan di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan. Mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani Peduli.
Massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha PT Trio Kencana.
Dalam kronologi yang diedarkan akun media sosial Himasos Fisip Untad, aksi bentrok warga dengan polisi terjadi sekitar Pukul 23.30 Wita.
Korban bernama Aldi merupakan warga Desa Tada tertembak peluru tajam dari polisi. Saat pembubaran aksi.
Korban dilarikan ke Puskesmas Desa Tada Pukul 00.40 Wita dan dinyatakan meninggal dunia.
Pada Tahun 2019, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu mendukung penolakan kegiatan penambangan emas di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Para petani di wilayah tersebut resah dengan adanya tambang emas. Dengan alasan dapat mecemari dan merugikan areal persawahan milik petani.
Menurut warga, air dari sungai di atas pegunungan akan menjadi keruh dan bahkan menjadi lumpur. Serta masuk di persawahan warga yang mengakibatkan rusaknya tanaman padi dan gagal panen.
"Saya mendukung penolakan kegiatan tambang emas di Tinombo Selatan. Ini kampung saya dan wajib saya lindungi warga saya. Apa yang petani rasakan saya juga ikut merasakan. Kegiatan tambang emas di sini sangat merugikan petani. Saya juga punya sawah di sini," kata Bupati Samsurizal kala itu.
Bupati Samsurizal mengatakan, sejak pengalihan kewenangan pertambangan ke pemerintah Provinsi yang diundangkan 2 Oktober 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak lagi mnegurus izin tambang.
Sehingga kewenangan pertambangan ada di Provinsi. Saat itu, ia menyarankan dan meminta para perwakilan warga bersama Kepala Desa membicarakan dan mencarikan solusinya di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Berita Terkait
-
Investigasi Kasus Demo Berdarah Parigi Moutong, Komisi III Bakal Temui Kapolda Rudy Gajah hingga PT Trio Kencana
-
Warga Penolak Tambang Emas di Sulteng Tewas Ditembak, PSI: Tindak Tegas Aparat yang Lakukan Kekeliruan di Lapangan!
-
Desak Jokowi dan Kapolri Usut Kasus Penembak Mati Penolak Tambang Emas di Sulteng, Usman Hamid AII: Sangat Brutal!
-
Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak Saat Tolak Tambang, Legislator: Ingat! Peluru Polisi Dibeli Dari Uang Rakyat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan