Suara.com - Kehadiran BPJS Kesehatan tentu memudahkan masyarakat dalam pengobatan berbagai penyakit. Namun, tahukah Anda jika ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- erbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin klaim perorangan.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Demikian beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Daftar ini dikeluarkan tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Menderita Sakit Perut Selama 3 Tahun, Ternyata Wanita Ini Menderita Tumor Langka di Pankreas
-
Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!
-
Mengenal Penyakit Tipes, Mulai dari Penyebab, Gejala, hingga Langkah Pengobatan yang Tepat
-
Berawal dari Sakit Kepala Mendadak hingga Merasa Mencium Bau Gas, Ternyata Wanita Ini Idap Kanker Otak
-
Kemenkes: Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Gratis Ditanggung Negara Sampai Sembuh
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer