Suara.com - Kehadiran BPJS Kesehatan tentu memudahkan masyarakat dalam pengobatan berbagai penyakit. Namun, tahukah Anda jika ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- erbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Selain pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di atas, disebutkan juga beberapa lainnya yang terkait dengan teknis. Sekali lagi, daftar ini dirancang tanpa menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara terperinci.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin klaim perorangan.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
- BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Demikian beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS sesuai Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014. Daftar ini dikeluarkan tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Menderita Sakit Perut Selama 3 Tahun, Ternyata Wanita Ini Menderita Tumor Langka di Pankreas
-
Segini Besaran Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Terlambat Bayar Jika Tak Mau Kena Denda!
-
Mengenal Penyakit Tipes, Mulai dari Penyebab, Gejala, hingga Langkah Pengobatan yang Tepat
-
Berawal dari Sakit Kepala Mendadak hingga Merasa Mencium Bau Gas, Ternyata Wanita Ini Idap Kanker Otak
-
Kemenkes: Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Gratis Ditanggung Negara Sampai Sembuh
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Jerman Jadi Banyak Maling saat Harga Minyak Dunia Menggila
-
Pemerintah Godok Skema untuk Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik
-
AS - Israel Khianati Perjanjian dengan Bom Lebanon, Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Gedung Putih: Proposal Iran Awalnya Dibuang ke Tempat Sampah oleh AS
-
Emisi Karbon Terus Naik, Bisakah CO2 Diubah Jadi Produk Berguna?
-
Iran Mengamuk Siap Hukum Israel yang Nekat Bombardir Lebanon Saat Gencatan Senjata
-
Sidak BGN di Cimahi: Ada Dapur MBG yang Beroperasi Tanpa Pengawas Gizi
-
Misi Artemis II Hadapi Ujian Mematikan: Detik-Detik Menembus 'Neraka' Atmosfer Bumi
-
CELIOS: Ambisi Biofuel Bisa Korbankan Kedaulatan Pangan di Papua
-
Iran Bocorkan Rute Alternatif Selat Hormuz Anti Ranjau Laut