Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati di Bandung, Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim juga membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186.
Institute fo Criminal Justice Reform (ICJR) sejak awal mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan dan berempati pada korban dan juga keluarganya atas peristiwa ini.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, putusan tersebut merefleksikan fenomena yang jamak terjadi di Indonesia belakangan, terutama di dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak.
"Bahwa negara hanya berfokus kepada penghukuman keras bagi pelaku, tanpa melihat hal yang seharusnya semenjak awal menjadi fokus di dalam kasus, yakni pemulihan bagi korban," ujar Maidina dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Maidina menyebut karut-marutnya sistem pemulihan bagi korban, berdampak pada ketidakjelasan hak yang dapat diperoleh korban ini tidak kunjung diperbaiki.
Revisi UU Perlindungan Anak di tahun 2016 yang merupakan momen yang tepat bagi negara untuk memperbaiki kebijakan soal jaminan pemulihan korban, justru menghadirkan kebijakan kepada pelaku saja, dengan hadirnya "gimmick" seperti kebiri kimia dan pidana mati.
Maidina menuturkan, salah satu permasalahannya adalah inkonsistensi pembentuk undang-undang dan APH serta hakim dalam melihat posisi restitusi dalam sistem peradilan pidana.
Kata dia, ICJR mempertanyakan apakah restitusi merupakan respon pemulihan bagi kerugian korban atau sebagai bentuk pidana pada pelaku.
"Permasalahan ini ditemukan dalam kebijakan soal restitusi di Indonesia, mulai dari UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Perlindungan Anak hingga UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap dia.
Maidina melanjutkan, jika dilihat dalam analisis historis tentang gerakan hak korban, harusnya restitusi dapat dilihat sebagai respons terhadap kerugian korban.
Dengan adanya korban tindak pidana dan kerugian yang dialaminya, negara bertanggung jawab menyedikan pemulihan yang efektif, baik dibebankan kepada pelaku ataupun ditanggung oleh negara.
"Pemulihan bagi korban bukan sebagai bentuk penghukuman yang bergantung pada putusan pengadilan bagi pelaku," lanjut Maidina.
Kata Maidina, terdapat catatan jika restitusi hanya dilihat sebagai penghukuman kepada pelaku, yaitu berlaku ketentuan Pasal 67 KUHP yang melarang penjatuhan pidana lain apabila pelaku dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.
Dampaknya yakni, korban menjadi tidak dapat memperoleh haknya ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku apabila hakim menjatuhkan pidana mati maupun pidana seumur hidup.
Berita Terkait
-
Pertimbangan Terhadap Psikologis Korban, Bayi yang Lahir dari Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Dititipkan Ke Pemprov
-
Begini Nasib Yayasan Pesantren Milik Herry Wirawan Usai Pemerkosa 13 Santriwati Itu Dihukum Seumur Hidup
-
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tidak Divonis Mati, Apa Alasannya?
-
Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pesantren Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Belum Bisa Dibubarkan
-
Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ridwan Kamil Harap Jaksa Lakukan Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka