Suara.com - Pemerintah melalui program KIP Kuliah 2022 memberi bantuan pada mahasiswa dengan nilai subsidi mencapai Rp 700 ribu perbulan. Nilai ini bisa berubah sesuai dengan masing-masing wilayah. Untuk mendaftar KIP Kuliah 2022, Anda bisa mengunjungi link daftar KIP kuliah 2022.
Untuk memudahkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2022, Anda harus mengetahui terlebih dahulu link daftar KIP Kuliah 2022. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui syarat daftar KIP Kuliah 2022 berikut ini.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2022
Dalam situs resmi Kemdikbud, dijelaskan bahwa KIP Kuliah 2022 diperuntukkan bagi siswa lulusan 2020, 2021 dan 2022 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.
Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2002, diwajibkan memiliki NISN dan NPSN. Siswa juga harus memastikan NIK masih berlaku alias valid, karena deretan persayaratan tersebut tercantum dalam situs resmi Kemdikbud.
Persyaratan KIP Kuliah 2022 lainnya adalah memiliki salah satu di antara Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
Syarat lainnya, siswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS di prodi dengan Akreditasi A dan B.
Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi C bisa menerima KIP Kuliah 2022 dengan pertimbangan tertentu.
Jika sudah memiliki semua persyaratan di atas, siswa bisa masuk ke link daftar KIP Kuliah 2022 dengan alamat kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang akan tersedia di Google Play Store dan ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang Sudah Resmi Dibuka
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email.
- Menunggu validasi dari sistem. NIK, NISN dan NPSN akan dicek kelayakannya untuk mendapat KIP Kuliah.
- Mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan jika lolos validasi.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2022 dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti seperti SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
- Pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Bagi calon penerima KIP Kuliah 2022 yang diterima di Perguruan Tinggi, akan diverifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perlu diingat, NIK yang dimasukkan ke dalam sistem akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Link Daftar KIP Kuliah 2022
Untuk memudahkan proses pendaftaran, Anda cukup klik tautan link daftar KIP Kuliah 2022 di bawah ini.
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang Sudah Resmi Dibuka
-
Daftar SNMPTN Dulu atau KIP Kuliah 2022? Calon Mahasiswa Tak Perlu Galau, Catat Cara dan Syarat Pendaftarannya!
-
Syarat Daftar KIP Kuliah 2022 Khusus Calon Mahasiswa, Simak Baik-baik
-
Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Persyaratannya, Calon Mahasiswa Segera Lakukan Pendaftaran!
-
Link Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Daftar, Para Mahasiswa Wajib Tahu!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!