Suara.com - Pemerintah melalui program KIP Kuliah 2022 memberi bantuan pada mahasiswa dengan nilai subsidi mencapai Rp 700 ribu perbulan. Nilai ini bisa berubah sesuai dengan masing-masing wilayah. Untuk mendaftar KIP Kuliah 2022, Anda bisa mengunjungi link daftar KIP kuliah 2022.
Untuk memudahkan dalam proses pendaftaran KIP Kuliah 2022, Anda harus mengetahui terlebih dahulu link daftar KIP Kuliah 2022. Namun, sebelumnya Anda harus mengetahui syarat daftar KIP Kuliah 2022 berikut ini.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2022
Dalam situs resmi Kemdikbud, dijelaskan bahwa KIP Kuliah 2022 diperuntukkan bagi siswa lulusan 2020, 2021 dan 2022 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.
Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2002, diwajibkan memiliki NISN dan NPSN. Siswa juga harus memastikan NIK masih berlaku alias valid, karena deretan persayaratan tersebut tercantum dalam situs resmi Kemdikbud.
Persyaratan KIP Kuliah 2022 lainnya adalah memiliki salah satu di antara Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera dan mengalami keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
Syarat lainnya, siswa harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS di prodi dengan Akreditasi A dan B.
Mahasiswa dari Perguruan Tinggi dengan akreditasi C bisa menerima KIP Kuliah 2022 dengan pertimbangan tertentu.
Jika sudah memiliki semua persyaratan di atas, siswa bisa masuk ke link daftar KIP Kuliah 2022 dengan alamat kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang akan tersedia di Google Play Store dan ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang Sudah Resmi Dibuka
- Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email.
- Menunggu validasi dari sistem. NIK, NISN dan NPSN akan dicek kelayakannya untuk mendapat KIP Kuliah.
- Mendapat Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan jika lolos validasi.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2022 dan pilih jalur seleksi yang akan diikuti seperti SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.
- Pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Bagi calon penerima KIP Kuliah 2022 yang diterima di Perguruan Tinggi, akan diverifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Perlu diingat, NIK yang dimasukkan ke dalam sistem akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Link Daftar KIP Kuliah 2022
Untuk memudahkan proses pendaftaran, Anda cukup klik tautan link daftar KIP Kuliah 2022 di bawah ini.
Link Daftar KIP Kuliah 2022 KLIK DI SINI
Demikian penjelasan tentang link daftar KIP kuliah 2022, lengkap dengan cara daftar serta persyaratannya. Selamat mencoba.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2022di kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang Sudah Resmi Dibuka
-
Daftar SNMPTN Dulu atau KIP Kuliah 2022? Calon Mahasiswa Tak Perlu Galau, Catat Cara dan Syarat Pendaftarannya!
-
Syarat Daftar KIP Kuliah 2022 Khusus Calon Mahasiswa, Simak Baik-baik
-
Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Persyaratannya, Calon Mahasiswa Segera Lakukan Pendaftaran!
-
Link Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Daftar, Para Mahasiswa Wajib Tahu!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?