Suara.com - Kabar gembira untuk calon mahasiswa, Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tahun 2022 telah resmi dibuka. Lalu bagaimana syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2022 tersebut?
Dihimpun dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pendaftaran siswa KIP sudah dibuka tanggal tanggal 2 Febuari 2022 hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Simak cara daftar KIP Kuliah 2022 pada ulasan berikut ini
KIP Kuliah adalah program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa beprestasi akademik namun terkendala biaya. Bantuan KIP ditujukan tidak hanya untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja. Namun juga untuk siswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Politeknik Negeri.
Adapun persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 yang harus dipenuhi siswa adalah sebagai berikut:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan dan lulus 2 tahun sebelumnya.
- Siswa harus memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Siswa mempunyai potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, kemudian diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Cara Daftar KIP Kuliah 2022:
- Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah.
- Siswa yang mendaftar harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan siswa mendapatkan KIP Kuliah.
- Setelah proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan.
- Siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
Adapun ketentuan keterbatasan ekonomi bagi calon penerima KIP 2022 dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional yang ditunjukkan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa baru yang berasal dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bagi calon mahasiswa yang tidak masuk dalam salah satu kriteria di atas tetap bisa mendaftar Program KIP Kuliah. Dengan syarat ia dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali.
Besaran pendapatan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali yang dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian informasi mengenai cara daftar KIP Kuliah 2022 lengkap dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh siswa. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital