Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memperingatkan Pimpinan Cabang NU se-Indonesia agar tidak terlibat politik praktis, terutama menjelang pemilihan umum 2024.
"Kalau ada PCNU yang terlibat dan secara terang-terangan melakukan gerakan dukung-mendukung politik tertentu maka akan kami berikan surat peringatan tertulis," ujarnya di Surabaya, Kamis (17/2/2022).
Ia memberi contoh beberapa waktu lalu telah memanggil pengurus PCNU Kabupaten Banyuwangi, Sidoarjo, dan Bondowoso sekaligus meminta penjelasan terkait dugaan melakukan gerakan politik praktis.
Saat itu, kata Gus Yahya, ada indikasi ketiga PCNU kabupaten tersebut melakukan keterlibatan politik melampaui batas-batas parameter yang diizinkan, yakni mengatasnamakan lembaga.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua PBNU Amin Said Husni dan Wakil Sekretaris Jenderal Nur Hidayat.
PBNU memanggil PCNU Banyuwangi untuk memintai penjelasan setelah diterima laporan adanya agenda politik Pemilihan Presiden 2024 yang melibatkan PCNU.
Bahkan kegiatan itu digelar di kantor PCNU Banyuwangi pada Rabu, 19 Januari 2022, dengan mendatangkan salah seorang bakal calon presiden.
"Tempat kegiatan di Kantor PCNU, lalu backdrop disebutkan kegiatan PCNU, tapi isinya politik praktis. Mereka sudah kami tegur secara lisan. Peringatan tertulis akan berlaku untuk PCNU se-Indonesia jika melakukan hal sama," ucapnya.
Gus Yahya menegaskan bahwa tidak diizinkannya organisasi terlibat kepada politik praktis karena sesuai keputusan Muktamar Ke-26 Tahun 1979 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: PBNU dan PKB Diduga Tak Harmonis, Cak Imin: Kita Beri Kesempatan NU untuk Bisa Diterima Semua Partai
Yang pasti, kata dia, secara organisasi atau institusi tidak boleh membawa NU ke politik praktis, namun jika dilakukan atas nama pribadi maka dipersilakan.
"Tapi itu tadi, jangan membawa atas nama lembaga dan kalau pribadi harus bisa bertanggung jawab," kata Gus Yahya. [Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri