Suara.com - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur sudah memasuki tahap pengadilan pertama beberapa waktu lalu. JE sang terdakwa tentu dihadirkan langsung di persidangan yang digelar tertutup tersebut.
Namun persidangan itu juga sekaligus mengungkap fakta yang membuat publik ikut mendidih. Pasalnya terdakwa JE ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian semenjak ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Salah satu yang mengungkap kekecewaannya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Namun bukan hanya lembaga yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, warganet yang mengawal kasus ini juga ikut dibuat geram dengan kebijakan aparat berwajib yang tidak menahan terdakwa.
"Sebagai pendiri, donatur, sekaligus pengajar aktif di SMA Selamat Pagi Indonesia melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya. Sejak jadi tersangka hingga berstatus terdakwa, anehnya TIDAK PERNAH DITAHAN," tulis seorang warganet, dikutip Suara.com dari Twitter pada Jumat (18/2/2022).
Warganet lantas ikut "menyeret" Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo, untuk segera menangkap sang terdakwa pencabulan. Tak sedikit kemudian yang membandingkan JE dengan pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Setiawan, yang ditahan pihak kepolisian dan baru-baru ini dijatuhi vonis atas kejahatannya.
"Ayo lah Pak @ListyoSigitP masa si cabul ini gak ditangkap? Hallo @DivHumas_Polri, hallo @HumasPoldaJatim bangun, bangun, waktunya kerja. Tangkap dong predator anak yang ini," desak warganet.
"Ayolah pak @ListyoSigitP @DivHumas_Polri ustad cabul kemaren aja bisa ditangkep masa yang ini engga sih?" tanya warganet.
"Mirissss mirissss. Datang tanpa baju tahanan, sampe sekarang leluasa leha-leha di rumah. Aneh ga si," ujar warganet.
"Bahkan pisuhan terlalu mulia untuk menggambarkan orang ini," tutur warganet lain.
Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
"Viralin sih. Orang cabul gini harus ditahan. Pengajar kok kelakuan kek gitu. Mau liat gue, setelah viral, kira-kira doi bisa ditahan apa engga. Ayo dong, yang berwenang, ini kasus pencabulan loh. Mau sampe kapan orang-orang berduit terus terusan menang kaya gini. Miris banget deh," imbuh yang lain.
Di sisi lain, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan. "Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto, menyatakan bahwa penahanan terdakwa JE merupakan kewenangan majelis hakim. "Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tegas Indarto, seperti dikutip dari suaramalang.id.
Menurut Indarto, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa. Karena itulah, tidak ditahannya terdakwa JE merupakan bentuk kewenangan penuh dari majelis hakim.
Berita Terkait
-
Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
-
Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri
-
Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
-
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
DPR Bocorkan 2 Nama Naturalisasi Baru Timnas: Mitchell Baker dan Luke Vickery Segera Jadi WNI!
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
CELIOS Soroti Pendamping Presiden dalam Kunjungan Luar Negeri, Dinilai Abaikan Peran Diplomat
-
Sejarah Panjang Program Nuklir Iran dan Ketegangan dengan Amerika Serikat dari 1967 - 2026
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Megawati: Saya Bukan Musuh Prabowo!
-
PDIP Tegaskan Tutup Buku dengan Jokowi: Mau Pakai Jaket PSI, Itu Urusannya
-
Bos Blueray Akui Beri Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai, KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan
-
Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri
-
Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan