Suara.com - Kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur sudah memasuki tahap pengadilan pertama beberapa waktu lalu. JE sang terdakwa tentu dihadirkan langsung di persidangan yang digelar tertutup tersebut.
Namun persidangan itu juga sekaligus mengungkap fakta yang membuat publik ikut mendidih. Pasalnya terdakwa JE ternyata tidak ditahan oleh pihak kepolisian semenjak ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu.
Salah satu yang mengungkap kekecewaannya adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Namun bukan hanya lembaga yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, warganet yang mengawal kasus ini juga ikut dibuat geram dengan kebijakan aparat berwajib yang tidak menahan terdakwa.
"Sebagai pendiri, donatur, sekaligus pengajar aktif di SMA Selamat Pagi Indonesia melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya. Sejak jadi tersangka hingga berstatus terdakwa, anehnya TIDAK PERNAH DITAHAN," tulis seorang warganet, dikutip Suara.com dari Twitter pada Jumat (18/2/2022).
Warganet lantas ikut "menyeret" Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Purnomo, untuk segera menangkap sang terdakwa pencabulan. Tak sedikit kemudian yang membandingkan JE dengan pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Setiawan, yang ditahan pihak kepolisian dan baru-baru ini dijatuhi vonis atas kejahatannya.
"Ayo lah Pak @ListyoSigitP masa si cabul ini gak ditangkap? Hallo @DivHumas_Polri, hallo @HumasPoldaJatim bangun, bangun, waktunya kerja. Tangkap dong predator anak yang ini," desak warganet.
"Ayolah pak @ListyoSigitP @DivHumas_Polri ustad cabul kemaren aja bisa ditangkep masa yang ini engga sih?" tanya warganet.
"Mirissss mirissss. Datang tanpa baju tahanan, sampe sekarang leluasa leha-leha di rumah. Aneh ga si," ujar warganet.
"Bahkan pisuhan terlalu mulia untuk menggambarkan orang ini," tutur warganet lain.
Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
"Viralin sih. Orang cabul gini harus ditahan. Pengajar kok kelakuan kek gitu. Mau liat gue, setelah viral, kira-kira doi bisa ditahan apa engga. Ayo dong, yang berwenang, ini kasus pencabulan loh. Mau sampe kapan orang-orang berduit terus terusan menang kaya gini. Miris banget deh," imbuh yang lain.
Di sisi lain, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tegas menyatakan ada kejanggalan lantaran terdakwa kekerasan seksual itu tidak ditahan. "Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ungkap Arist, Rabu (16/2/2022).
Sementara Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Mohammad Indarto, menyatakan bahwa penahanan terdakwa JE merupakan kewenangan majelis hakim. "Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tegas Indarto, seperti dikutip dari suaramalang.id.
Menurut Indarto, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa. Karena itulah, tidak ditahannya terdakwa JE merupakan bentuk kewenangan penuh dari majelis hakim.
Berita Terkait
-
Soal Vonis Herry Wirawan Terkait Restitusi, Legislator Ace Hasan Dorong Jaksa Ajukan Banding
-
Seorang Pria di Purwakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Cabuli Anaknya Sendiri
-
Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
-
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia akan Menghadirkan Tiga Saksi
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Tak Dipenjara, Komnas PA Kecewa: Yang Janggal Itu Dia Tak Ditahan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Profil Syerly Salim, Lurah Paya Pasir Viral Sindir Warga yang Ngeluh soal Penerangan Jalan
-
Modus TPPO Makin Beragam, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Revisi UU
-
Siap-siap War Tiket Upacara HUT RI ke-81 di Istana, Kuota Terbatas Hanya 8.100 Orang
-
Di Tengah Efek Pemangkasan TKD, Pemkab Bogor Pastikan Gaji Pegawai dan Operasional Tetap Aman
-
Fenomena Purnama Buck Moon Akhir Juli 2026: 5 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar!
-
'Kalau Diubah Kusut'! Menkeu Purbaya Ikut Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG di 2028
-
Mitsubishi Eclipse Kapan Meluncur? Kini Bawa Mesin Canggih Ramah Lingkungan
-
Bukan Cuma Razia Absensi, Wali Kota Sukabumi Duduk Lesehan dan Minta Curhat ASN Saat Sidak
-
Buron Interpol Pengirim PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk di Soetta
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding