Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat peraturan baru yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, surat edaran itu dikeluarkan Menag Yaqut pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial," kata Menag Yaqut menjelaskan alasan dirnya membuat peraturan itu, Senin (21/2/2022).
Dalam surat Edaran itu, Menag Yaqut menjelaskan panjang lebar sejumlah poin penting dalam penggunaan pengeras suara di rumah ibadah itu, salah satunya adalah, kualitas suara dari orang mengumandangkan panggilan ibadah atau muazin. Di sini menag Yaqut meminta agar suara muazin tidak sumbang.
"Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik dan benar," tutur Yaqut.
Supaya lebih jelas berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
Baca Juga: Diduga Mencuri Isi Kotak Amal Masjid di Lebak, Pria Kaos Putih Digelandang Warga ke Kantor Polisi
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
Tag
Berita Terkait
-
Kemenag Atur Suara Toa Masjid, Dampaknya ke Suasana Kebatinan Masyarakat Sekitar
-
Menteri Agama Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid Soal Azan, Tokoh NU: Baru Kali ini Toa Masjid Diatur
-
Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya
-
Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal Sampai Jam 22.00
-
Diduga Mencuri Isi Kotak Amal Masjid di Lebak, Pria Kaos Putih Digelandang Warga ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan