Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan itu tertuang di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, aturan tersebut untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.
Creative/Video Editor: Gita Ramadhany/Adam Cannavaro
Komentar
Berita Terkait
-
Penuh Haru, Celine Evangelista Kenang Momen Belajar Salat sambil Terisak
-
Cerita Celine Evangelista Sulit Belajar Salat
-
Momen Atta Halilintar Salat di Emperan Toko Saat Liburan ke Tiongkok Picu Perdebatan
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kampanye Sekian Tahun, Prabowo Konsisten Fokus pada Swasembada Pangan
-
Singgung Pihak yang Nyinyir, Prabowo: Kita Akan Bekerja dengan Bukti
-
Film Timur: Misi Penyelamatan Sandera di Hutan Papua, Taruhan Nyawa Demi Harga Diri!
-
Strategi KB Bank Mengejar Posisi 10 Bank Terbesar
-
Berhasil Lewati Masa Terberat dalam Hidup, Semangat Baru ODHIV di Tahun 2026
-
Perpustakaan Masuk Mal, Strategi Pemkot Tingkatkan Literasi
-
Bukan Sekadar Rapat Biasa: Prabowo Siap 'Jewer' Menteri jika Kinerja Tak Sesuai Target
-
Ditanya Harapan Tahun Baru, Andre Taulany Ingin Nikah Lagi
-
Cerita Inspiratif - Desa Sumberejo Pacitan
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda