Suara.com - Polisi menyebut dalang pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama merupakan pria berinisial SN. Dia ditangkap di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pagi tadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut pihaknya masih mendalami motif SN memerintahkan empat tersangka lain untuk mengeroyok Haris.
"Saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Tubagus membeberkan, SN memerintahkan empat tersangka dengan inisial MS, JT, H, dan I untuk menghabisi Haris. Dari empat eksekutor dua di antaranya yakni MS dan JT telah tertangkap.
"Saya harap dua DPO ini ada itikad baik untuk menyerahkan diri," tutur Tubagus.
Dari hasil penyelidikan awal, lanjut Tubagus, para tersangka sebagai besar berasal dari Ambon. Mereka berprofesi sebagai debt collector.
"Profesi para tersangka pekerja swasta ya, debt collector," jelasnya.
Tiga Tertangkap
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon.
"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Atas perbuatannya, MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Polda Metro Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
-
Kata Ketua Umum KNPI Haris Pertama Soal Dalang di Balik Pengeroyokan Dirinya
-
Ungkap Alasan Laporkan Cuitan Alllahmu Lemah ke Polisi, Ketum KNPI Ungkit Pindah Agama Ferdinand Hutahaean
-
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Enggan Berspekulasi Soal Orang di Balik Pelaku Pengeroyokan Terhadapnya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok