Suara.com - Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat,' dengan terdakwa Ferninand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Haris terkait agama yang dianut oleh Ferdinand saat ini.
Mendapat pertanyaan itu, Haris menjawab dengan sepengetahuannya.
"Yang saya tahu karena ada beberapa info dari teman-teman DPP KNPI, bahwa di pemilu 2019, dia beragama Kristiani, karena ajak umat Kristiani ajak milih bung Ferdinand," kata Haris.
"Dia juga sempat pindah agama infonya. Tapi kami harus cek benar-benar apakah pemindahan agama benar adanya, tapi keterangan bung Ferdinand, dia sudah mualaf 2017, tapi di 2019 ada beberapa bukti dia masih ajak umat Kristiani untuk memilih dia dengan bahasa agama dia, Kristiani," sambungnya.
Kendati demikian, Haris menegaskan melapor Ferninand ke Mabes Polri, tidak melihat latar belakang agamanya. Namun karena cuitan yang dituliskan Ferdinand dinilai melukai penganut agama tertentu dengan membandingkan Tuhan.
"Jadi yang kami cegah sebetulnya ada persepsi beda agama tersebut. Jadi kita enggak masuk ranah beda agama tapi perbandingan Allah itu," ujarnya.
Dia mengatakan, sesama umat beragama tidak dibenarkan untuk saling membandingkan Tuhan yang diyakini.
"Sesama Kristiani, sesama Islam enggak boleh. Karena Allah sesama muslim ya sama-sama kuat, sama-sama besar. Enggak mungkin dibilang Allah muslim satu kecil, muslim satu lagi besar. Kristiani satu kecil, kristiani satu lagi besar, enggak bisa gitu," kata Haris.
Baca Juga: Pengacara Ferdinand Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Peristiwa Pemukulan Ketua KNPI Haris Pertama
Seperti diketahui, Ferdinand mengungkapkan telah menganut agama Islam sejak 2017. Namun perpindahan agamanya itu belum dilakukan perubahan di kolom agama KTP miliknya.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) lalu.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Cuitan Kebencian Ditujukan ke Bahar Smith, Ketua KNPI Sebut Ferdinand Banding-bandingkan Tuhan Agama Lain
-
Pengeroyok Haris Pertama Ditangkap, Polisi akan Ungkap Sosoknya Sore Ini
-
Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok, Ini Kronologinya
-
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Enggan Berspekulasi Soal Orang di Balik Pelaku Pengeroyokan Terhadapnya
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi
-
Kronologi Teror Bom di 2 Sekolah Elit Tangsel: Ancaman Datang Beruntun Lewat WA dan Email
-
Ajak Anak Muda Bertindak di LMS 2025, BBC Media Action Susun Strategi Jitu Atasi Isu Lingkungan
-
Viral Jejak Digital Ponpes Al Khoziny di Google Earth, Netizen: Bangunan Paling Gak Masuk Logika
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!