Suara.com - Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, 'Allahmu Lemah, Allahku Kuat,' dengan terdakwa Ferninand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Haris terkait agama yang dianut oleh Ferdinand saat ini.
Mendapat pertanyaan itu, Haris menjawab dengan sepengetahuannya.
"Yang saya tahu karena ada beberapa info dari teman-teman DPP KNPI, bahwa di pemilu 2019, dia beragama Kristiani, karena ajak umat Kristiani ajak milih bung Ferdinand," kata Haris.
"Dia juga sempat pindah agama infonya. Tapi kami harus cek benar-benar apakah pemindahan agama benar adanya, tapi keterangan bung Ferdinand, dia sudah mualaf 2017, tapi di 2019 ada beberapa bukti dia masih ajak umat Kristiani untuk memilih dia dengan bahasa agama dia, Kristiani," sambungnya.
Kendati demikian, Haris menegaskan melapor Ferninand ke Mabes Polri, tidak melihat latar belakang agamanya. Namun karena cuitan yang dituliskan Ferdinand dinilai melukai penganut agama tertentu dengan membandingkan Tuhan.
"Jadi yang kami cegah sebetulnya ada persepsi beda agama tersebut. Jadi kita enggak masuk ranah beda agama tapi perbandingan Allah itu," ujarnya.
Dia mengatakan, sesama umat beragama tidak dibenarkan untuk saling membandingkan Tuhan yang diyakini.
"Sesama Kristiani, sesama Islam enggak boleh. Karena Allah sesama muslim ya sama-sama kuat, sama-sama besar. Enggak mungkin dibilang Allah muslim satu kecil, muslim satu lagi besar. Kristiani satu kecil, kristiani satu lagi besar, enggak bisa gitu," kata Haris.
Baca Juga: Pengacara Ferdinand Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat Peristiwa Pemukulan Ketua KNPI Haris Pertama
Seperti diketahui, Ferdinand mengungkapkan telah menganut agama Islam sejak 2017. Namun perpindahan agamanya itu belum dilakukan perubahan di kolom agama KTP miliknya.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan 'Allamu Lemah' di media sosial Twitter.
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022) lalu.
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Cuitan Kebencian Ditujukan ke Bahar Smith, Ketua KNPI Sebut Ferdinand Banding-bandingkan Tuhan Agama Lain
-
Pengeroyok Haris Pertama Ditangkap, Polisi akan Ungkap Sosoknya Sore Ini
-
Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok, Ini Kronologinya
-
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Enggan Berspekulasi Soal Orang di Balik Pelaku Pengeroyokan Terhadapnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran