Suara.com - Mabes Polri menyebutkan kendala aparat kepolisian mengusut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena banyak korban yang enggan melapor.
Menurutnya, perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Mabes Polri Kombes Arya Perdana, adanya keengganan korban melapor ke polisi tersebut menyebabkan terjadi perbedaan, yakni jumlah kasus tinggi, tetapi laporan yang masuk ke polisi sedikit.
"Ini membuat kami menjadi kesulitan, karena pada dasarnya begitu kami menerima laporan seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak jumlahnya sangat tinggi, tapi laporan yang masuk ke kepolisian tidak terlalu banyak," kata Arya dalam acara seminar "Peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dalam Pembuktian kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah" di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak 2019 hingga 2021 terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 45 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak dan 11,3 persen terjadi pada perempuan.
Terkait kasus kekerasan pada anak, Arya menyebutkan terjadi peningkatan, yakni di 2019 tercatat 11.057 kasus, di tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus, dan hingga November 2021 mencapai 12.566 kasus.
Sementara itu, kasus kekerasan kepada perempuan tercatat sebanyak 8.800 kasus di 2019, lalu turun menjadi 8.600 kasus di 2020, dan naik lagi menjadi 8.800 kasus di akhir 2021.
"Kasus-kasus yang ditangani oleh PPA Polri sebagian besar memang banyak mengalami kekurangan dalam penanganan. Sehingga, kekerasan fisik yang sering dialami perempuan dan anak terkadang dilaporkan bukan kepada kepolisian, tetapi kepada orang-orang terdekat, atau pemuka agama dan tokoh masyarakat," ungkapnya.
Menurut Arya, alasan korban enggan melapor ke polisi karena malu dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Hal itu menjadi kendala penyidik untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi kepada korban.
"Ini juga yang mengakibatkan korban sangat malu melaporkan kepada kami, karena nanti tahu akan ditanya-tanya," tukasnya.
Baca Juga: Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia Lidwina Inge Nurtjahyo menjelaskan kerugian yang diderita korban kekerasan seksual antara lain trauma, luka fisik, hilang mata pencaharian, tidak berfungsinya anggota tubuh atau mekanisme biologis tertentu, terganggunya kesehatan, kematian secara sosial, rusak masa depan, kehilangan nyawa, hingga penderita juga dialami oleh keluarga.
Inge mengingatkan pentingnya peran Puslabfor Polri untuk mengungkap kasus kejahatan kekerasan seksual.
"Kasus kekerasan seksual kebanyakan sulit mencari saksi, sehingga peran Puslabfor Polri sangat besar dalam menelusuri jejak kejahatan," katanya.
Inge menambahkan kejadian berulang terkait peristiwa perkosaan atau pencabulan bukan berarti didasari rasa suka sama suka antara korban dan pelaku. Hal itu justru terjadi karena korban secara psikologis sudah merasa tidak ada jalan keluar lagi, jelasnya.
Turut mengikuti seminar tersebut ialah Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
-
Kasus Pemerkosaan Berulangkali: Aktivis Demonstrasi ke DPRD Kediri Supaya Desak Polisi Serius Tangani Kasus
-
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batal Digelar Akibat Hakim Terpapar Virus Corona
-
Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan