Suara.com - Mabes Polri menyebutkan kendala aparat kepolisian mengusut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena banyak korban yang enggan melapor.
Menurutnya, perwakilan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Mabes Polri Kombes Arya Perdana, adanya keengganan korban melapor ke polisi tersebut menyebabkan terjadi perbedaan, yakni jumlah kasus tinggi, tetapi laporan yang masuk ke polisi sedikit.
"Ini membuat kami menjadi kesulitan, karena pada dasarnya begitu kami menerima laporan seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak jumlahnya sangat tinggi, tapi laporan yang masuk ke kepolisian tidak terlalu banyak," kata Arya dalam acara seminar "Peran Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dalam Pembuktian kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak dengan Pendekatan Berbasis Ilmiah" di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak 2019 hingga 2021 terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 45 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual pada anak dan 11,3 persen terjadi pada perempuan.
Terkait kasus kekerasan pada anak, Arya menyebutkan terjadi peningkatan, yakni di 2019 tercatat 11.057 kasus, di tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus, dan hingga November 2021 mencapai 12.566 kasus.
Sementara itu, kasus kekerasan kepada perempuan tercatat sebanyak 8.800 kasus di 2019, lalu turun menjadi 8.600 kasus di 2020, dan naik lagi menjadi 8.800 kasus di akhir 2021.
"Kasus-kasus yang ditangani oleh PPA Polri sebagian besar memang banyak mengalami kekurangan dalam penanganan. Sehingga, kekerasan fisik yang sering dialami perempuan dan anak terkadang dilaporkan bukan kepada kepolisian, tetapi kepada orang-orang terdekat, atau pemuka agama dan tokoh masyarakat," ungkapnya.
Menurut Arya, alasan korban enggan melapor ke polisi karena malu dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Hal itu menjadi kendala penyidik untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi kepada korban.
"Ini juga yang mengakibatkan korban sangat malu melaporkan kepada kami, karena nanti tahu akan ditanya-tanya," tukasnya.
Baca Juga: Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia Lidwina Inge Nurtjahyo menjelaskan kerugian yang diderita korban kekerasan seksual antara lain trauma, luka fisik, hilang mata pencaharian, tidak berfungsinya anggota tubuh atau mekanisme biologis tertentu, terganggunya kesehatan, kematian secara sosial, rusak masa depan, kehilangan nyawa, hingga penderita juga dialami oleh keluarga.
Inge mengingatkan pentingnya peran Puslabfor Polri untuk mengungkap kasus kejahatan kekerasan seksual.
"Kasus kekerasan seksual kebanyakan sulit mencari saksi, sehingga peran Puslabfor Polri sangat besar dalam menelusuri jejak kejahatan," katanya.
Inge menambahkan kejadian berulang terkait peristiwa perkosaan atau pencabulan bukan berarti didasari rasa suka sama suka antara korban dan pelaku. Hal itu justru terjadi karena korban secara psikologis sudah merasa tidak ada jalan keluar lagi, jelasnya.
Turut mengikuti seminar tersebut ialah Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto. (Antara)
Berita Terkait
-
Heboh Desainer Asal Indonesia Terlibat Perdagangan Organ Manusia, Mabes Polri Langsung Bereaksi
-
Kasus Pemerkosaan Berulangkali: Aktivis Demonstrasi ke DPRD Kediri Supaya Desak Polisi Serius Tangani Kasus
-
Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batal Digelar Akibat Hakim Terpapar Virus Corona
-
Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji