Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.
Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.
Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Berita Terkait
-
Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman
-
Desakan Utama Keluarga 6 Laskar FPI Korban Tewas Tragedi KM 50, Minta Kasus Diselesaikan Lewat Peradilan HAM
-
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat
-
5 Tahun Tinggal di Kompleks Ferdy Sambo, WNA Jerman Spill Adab Pejabat Indonesia
-
Situasi Terkini Nepal: Militer Ambil Alih Kekuasaan, Bandara Ditutup, Demo Rusuh Tewaskan 20 Orang
-
Ini Klarifikasi Anak Menkeu Baru Usai Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA', Kini Singgung Ternak Mulyono
-
Sapu Bersih Kabinet Jokowi? Presiden Prabowo Diprediksi Gergaji Menteri Titipan Oktober Ini