Suara.com - Ipda M Yusmin Ohorella bernasib sama dengan Briptu Fikri Ramadhan. Anggota polisi itu juga dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Unlawful Killing Laskar FPI.
Tuntutan itu dibacakan setelah JPU selesai membacakan tuntutan terhadap Fikri Ramadhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) hari ini.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.
JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Yusmin. Selaku terdakwa, Yusmin melakukan surveilans atau pengintilan terhadap rombongan mobil yang mengawal eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab. Diketahui, penembakan itu terjadi saat di KM 50 Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Yusmin telah menjadi polisi selama 20 tahun. Kemudian, selama bertugas, Yusmin tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Pantauan di lokasi, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Arif Nuryanta membuka jalannya sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Di ruang sidang utama, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang dan beberapa perwakilan kuasa hukum terdakwa.
Fikri dan satu terdakwa lain, Ipda M. Yusmin Ohorella mengikuti jalannya persidangan secara virtual bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, JPU juga mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Munarman, Saksi: Ceramah Munarman Tak Mengarah pada Kekerasan
-
Kelanjutan Sidang Dugaan Terorisme, Saksi Paparkan Sisi Lain dari Munarman
-
2 Polisi Penembak Mati Anggota Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Henry Yoso Berharap Ini ke Jaksa
-
Sempat Terpapar Covid-19, Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Tuntutan Besok
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan
-
Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri
-
Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi
-
Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta
-
AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini
-
Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya
-
Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut