Suara.com - Tim kuasa hukum enam Laskar FPI yang ditembak mati dalam peristiwa KM 50, Aziz Yanuar berharap agar kasus yang melibatkan dua anggota polisi diselesaikan dengan peradilan HAM.
Hal itu disampaikan dalam menanggapi tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Selasa (22/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, Aziz juga meminta agar kasus tersebut juga bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang 26 Tahun 2000.
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban. Dan harus diselesaikan dengan mekanisme yang diatur dalam UU 26/2000," ucap Aziz dalam pesan singkat sore ini.
Aziz melanjutkan, dari dakwaan JPU di sidang Unlawful Killing Laskar FPI, seharusnya para penegak hukum menyadari bahwa beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti nyata adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Dari dakwaan itu pula, pernyataan Komnas HAM yang menyatakan pembunuhan terhadap enam Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat bisa terbantahkan.
"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," sambung Aziz.
Dua Polisi Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Pertama, sebagai anggota polisi, Briptu Fikri tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," sambung JPU.
Sementara, hal yang meringankan Fikri dalam tuntutan tersebut adalah dia sedang menjalankan tugas ketika peristiwa itu terjadi. Selain itu, yang bersangkutan telah menjadi polisi selama 15 tahun.
"Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas. Bahwa terdakwa berprofesi sebagai polisi selama 15 tahun," papar JPU.
Kemudian, Fikri selaku anggota polisi selama bertugas tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Tag
Berita Terkait
-
Kuntit Rombongan Rizieq, Ipda Yusmin Polisi Penembak Mati Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
-
2 Polisi Penembak Mati Anggota Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Henry Yoso Berharap Ini ke Jaksa
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim
-
Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta