Suara.com - Kejaksaan Agung segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Terkait penetapan tersangka itu justru tidak diketahui pihak kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Febrie juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
“Kami sudah check ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.
Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2
Berita Terkait
-
Sudah P21, Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Pelimpahan Tahap 2
-
Polri Klaim Penyidik Tak Sengaja Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka, Pengamat ISESS: Degradasi Profesionalitas Polisi
-
Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum
-
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Bakal Periksa Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Cirebon
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!