Suara.com - Polri mengklaim tak menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. Dalihnya, penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini merujuk pada petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Cirebon.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai hal ini sebagai bentuk degradasi profesionalitas penyidik Polri. Sebab proses penyidikan menurutnya harus dilakukan berdasar aturan dan fakta hukum, bukan sekadar petunjuk dari Jaksa.
"Artinya memang sudah jadi degradasi profesionalitas penyidik. Sebuah proses penyidikan hukum tentunya dilakukan secara sadar berdasar aturan-aturan dan fakta-fakta hukum yang ada bukan sekadar petunjuk Jaksa," kata Bambang kepada suara.com, Selasa (1/3/2022).
Petunjuk Jaksa Peneliti, kata Bambang, semestinya dibaca dari beberapa sudut pandang untuk melengkapi berkas perkara bila kasus tersebut memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup. Jika memang tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka sudah semestinya perkara tersebut dihentikan sejak awal.
"Sebelum memutuskan seseorang menjadi tersangka, ada SPDP atau surat perintah dimulainya penyidikan. Ini yang harus diusut tuntas, siapa yang mengeluarkan dan bukti permulaan apa saja yang membuat dasar dimulainya penyidikan? Kalau bukti-bukti permulaan tidak cukup, memang sejak awal tidak diperlukan SPDP, apalagi meneruskan kasus yang ujungnya adalah SP3," katanya.
"Di situlah letak profesionalisme dan independensi penyidik. Kalau penyidik sudah tidak memiliki integritas, independensi, dan profesionalitas sebaiknya dicopot saja, karena akan mengganggu rasa keadilan publik," imbuhnya.
Selain mengganggu rasa keadilan publik, tindakan penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi ini juga dinilai akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Apalagi, dalih mereka menetapkan Nurhayati sebagai tersangka hanya merujuk pada petunjuk Jaksa Peneliti.
"Dampaknya tentu saja akan menurunkan kepercayaan publik pada kepolisian," jelas Bambang.
Sebelumnya, jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi di Desa Citemu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengklaim tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dari penyidik Polres Cirebon untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Dia berdalih penetapan tersangka dilakukan berdasar petunjuk Jaksa Peneliti untuk mendalami adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2) lalu.
Kendati begitu, Agus memastikan akan memproses penyidik Polres Cirebon apabila nantinya ditemukan kelalaian dalam melakukan proses penyidikan. Namun, menurutnya masalah ini perlu dilihat terlebih dahulu secara utuh.
Berita Terkait
-
Pelapor Korupsi Sempat jadi Tersangka, Anggota DPR RI: Jangan Main dalam Menegakkan Hukum
-
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Bakal Periksa Jaksa Peneliti Kejari Kabupaten Cirebon
-
Penyidik Polres Cirebon Yang Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Terancam Sanksi Tegas
-
Perjuangan Nurhayati Sang Pembongkar Kasus Korupsi Berbuah Manis
-
Penjelasan Mahfud MD Soal Mekanisme Pencabutan Status Tersangka Nurhayati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
-
SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air
-
Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!