Suara.com - Pemerintah mengubah aturan untuk masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin booster Covid-19. Kini masyarakat bisa mendapatkannya apabila jarak waktu dari vaksin dosis keduanya minimal tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
"Kebijakan booster sekarang sudah revisi sekarang sudah jadi 3 bulan setelah vaksin kedua," kata Dante.
Perubahan kebijakan vaksin booster Covid-19 itu dilakukan pemerintah sebagai upaya pemenuhan percepatan herd immunity.
Dante juga menyebut pelaksanaan vaksin Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai lebih dari 54 persen penduduk.
Sebelumnya, aturan vaksin booster Covid-19 baru bisa diberikan kepada penduduk yang sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan.
Berikut aturan vaksin booster Covid-19 dikutip melalui situs resmi Kementerian Kesehatan sebelum adanya revisi:
- Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
- Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
- Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Rocky Gerung: Ada yang Salah Kebijakan Pemerintah
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
-
Beredar Isu Anies Baswedan Dipantau Intel saat Sedang Makan Soto, Kodam Diponegoro: Hoaks!
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
-
Epstein Files Singgung Bill Gates dan 'Proyek Pandemi' Sebelum Wabah COVID-19
-
Akademisi Beri Peringatan Keras: Indonesia Belum Siap E-Voting, Ancaman Kejahatan Siber Mengintai!
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP