Suara.com - Pemerintah mengubah aturan untuk masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin booster Covid-19. Kini masyarakat bisa mendapatkannya apabila jarak waktu dari vaksin dosis keduanya minimal tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
"Kebijakan booster sekarang sudah revisi sekarang sudah jadi 3 bulan setelah vaksin kedua," kata Dante.
Perubahan kebijakan vaksin booster Covid-19 itu dilakukan pemerintah sebagai upaya pemenuhan percepatan herd immunity.
Dante juga menyebut pelaksanaan vaksin Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai lebih dari 54 persen penduduk.
Sebelumnya, aturan vaksin booster Covid-19 baru bisa diberikan kepada penduduk yang sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan.
Berikut aturan vaksin booster Covid-19 dikutip melalui situs resmi Kementerian Kesehatan sebelum adanya revisi:
- Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
 - Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
 - Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid
 
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!