Suara.com - Pemerintah mengubah aturan untuk masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin booster Covid-19. Kini masyarakat bisa mendapatkannya apabila jarak waktu dari vaksin dosis keduanya minimal tiga bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
"Kebijakan booster sekarang sudah revisi sekarang sudah jadi 3 bulan setelah vaksin kedua," kata Dante.
Perubahan kebijakan vaksin booster Covid-19 itu dilakukan pemerintah sebagai upaya pemenuhan percepatan herd immunity.
Dante juga menyebut pelaksanaan vaksin Covid-19 di Tanah Air sudah mencapai lebih dari 54 persen penduduk.
Sebelumnya, aturan vaksin booster Covid-19 baru bisa diberikan kepada penduduk yang sudah divaksin dosis kedua minimal enam bulan.
Berikut aturan vaksin booster Covid-19 dikutip melalui situs resmi Kementerian Kesehatan sebelum adanya revisi:
- Penerima vaksin telah berusia 18 tahun ke atas
- Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
- Diprioritaskan untuk kelompok rentan, yaitu lanjut usia (lansia) dan pengidap komorbid
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Bedah Makna Video Musik 'Masih Ada Cahaya': Saat Kegelapan Bertemu Harapan
-
BTS World Tour ARIRANG ke Jakarta, Visa Siapkan Akses Eksklusif untuk ARMY
-
Bukan Barang Mewah, Prilly Latuconsina Hadiahkan 270 Pohon Kopi untuk Omara Esteghlal
-
Gubernur Choco: Gempa Bumi M 7,4 Kolombia Sebabkan Kerusakan Signifikan
-
Ibu Asli Bali, Lahir di Malang, Pemain Ini Lebih Pilih Bela Timnas Belanda
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Gempa M 7,4 Guncang Kolombia Hingga Ekuador dan Panama