Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah sebanyak 21.311 orang pada Kamis (10/3/2022), sehingga total kasus positif Covid-19 mencapai 5.847.900 orang.
Hari ini juga ada tambahan 278 orang yang meninggal sehingga total menjadi 151.413 jiwa meninggal dunia.
Kemudian, ada tambahan 38.399 orang yang sembuh sehingga total menjadi 5.296.634 orang lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara kasus aktif atau orang yang masih dirawat turun 17.366 menjadi 399.853 orang, dengan jumlah suspek mencapai 21.733 orang.
Angka tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 257.997 spesimen dari 137.764 orang yang diperiksa hari ini, positivity rate hari ini mencapai 15.47 persen, jauh di atas standar WHO yakni 5 persen.
Total spesimen yang sudah diperiksa sejak kasus pertama Covid-19 hingga hari ini adalah 88.476.967 spesimen dari 58.303.860 orang.
Tercatat sudah 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota yang terinfeksi virus Covid-19.
Data kemarin, positif 5.826.589 orang, 417.219 orang kasus aktif, 5.258.235 orang sembuh, dan meninggal 151.135 jiwa.
Baca Juga: Gejala Long COVID-19 Pada Anak, Lengkap dengan Cara Orangtua Merawat
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya