Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir karena kondisi saat ini adalah masa transisi menuju endemi, belum mencapai endemi.
Sandiaga mengatakan berbagai pelonggaran terutama mobilitas untuk bepergian antar kota hingga aturan bebas karantina di Bali dilakukan karena kondisi sudah cukup memungkinkan dan terkendali.
"Pada dasarnya, pemerintah perlu terus melibatkan masyarakat, media, dan stakeholder kita, bahwa pandemi belum berakhir, iya pemerintah sedang mempersiapkan transisi, tetapi kita belum sampai (ke endemi), kami fokus untuk terus menurunkan jumlah kasus, sampai mencapai standar yang disyaratkan dunia," kata Sandiaga dalam jumpa pers, Kamis (10/3/2022).
Sandiaga menegaskan, pelonggaran seperti bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, perjalanan domestik tanpa tes Covid-19, pencopotan tanda jaga jarak di transportasi umum, dan sebagainya sudah bisa dilakukan, namun penggunaan masker dan vaksinasi tetap harus diwajibkan.
"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersatu, kita harus bersama-sama dan memastikan pembatasan perjalanan itu telah dihapus dan kita menghilangkan beberapa syarat, tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," jelasnya.
Diketahui, Satgas Covid-19 menegaskan bahwa penetapan perubahan dari status pandemi menjadi endemi adalah otoritas dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, istilah endemi digunakan untuk menggambarkan keberadaan sebuah penyakit yang cenderung terkendali karena jumlah kasus yang rendah secara konsisten, dengan luas daerah terdampak dan durasi yang beragam di tiap daerah.
"Penetapan status endemi merupakan otoritas badan kesehatan dunia (WHO) karena untuk merubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global," kata Wiku, Rabu (9/3/2022).
Pada saat berada dalam kondisi endemi, dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan 0 dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian COVID-19 dengan optimal.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 46 Orang
Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi.
Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
Berita Terkait
-
Kasus Penularan Masih Fluktuatif, Gubernur Khofifah Imbau Tetap Waspadai Covid-19
-
CDC Prediksi Virus Corona Covid-19 Bisa Jadi Penyakit Musiman
-
Pelonggaran Aturan Terkait Covid-19 Mulai Diberlakukan, Namun Pusat Perbelanjaan Masih Ketat Terapkan Prokes
-
Jika Anak Terkena COVID-19 Mengalami Hal Ini, Segera Bawa ke Rumah Sakit
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis