Suara.com - Pemerintah telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta jadi level 2 sampai 14 Maret 2022 mendatang. Kendati demikian, masih ada sejumlah wilayah di ibu kota yang masih berstatus zona merah penularan Covid-19.
Berdasarkan situs resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, corona.jakarta.go.id, tercatat masih ada 25 RT yang berstatus zona merah. Puluhan RT ini masuk Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) dan tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.
RT zona merah paling banyak berada di Jakarta Utara dengan jumlah 10 wilayah. Selanjutnya di Jakarta Banyak menjadi terbanyak kedua dengan delapan RT.
Lalu, di Jakarta Selatan memiliki tiga RT zona merah dan di Jakarta Timur dua zona merah.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Satu RT bisa dikatakan zona merah apabila ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut daftar 25 RT zona merah Covid-19 di Jakarta:
- Jakarta Pusat
- Kelurahan Rawasari, RT 014 RW 009
- Kelurahan Rawasari, RT 013 RW 009 - Jakarta Timur
- Kelurahan Kalisari, RT 013 RW 010
- Kelurahan Pulo Gadung, RTC008 RW 008 - Jakarta Selatan
- Kelurahan Bintaro, RT 004 RW 007
- Kelurahan Cipete Selatan, RT 003 RW 004
- Kelurahan Petukangan Selatan, RT 007 RW 002 - Jakarta Barat
- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 006 RW 014
- Kelurahan Cengkareng Timur, RT 007 RW 014
- Kelurahan Kalideres, RT 006 RW 017
- Kelurahan Kalideres, RT 005 RW 017
- Kelurahan Pegadungan, RT 007 RW 009
- Kelurahan Pegadungan, RT 007 RW 015
- Kelurahan Pegadungan, RT 008 RW 003
- Kelurahan Pegadungan, RT 005 RW 012 - Jakarta Utara
- Kelurahan Ancol, RT 001 RW 001
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 009 RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 010 RW 007
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 005 RW 003
- Kelurahan Kapuk Muara, RT 012 RW 007
- Kelurahan Pademangan Timur, RT 018 RW 010
- Kelurahan Pademangan Timur, RT 009 RW 011
- Kelurahan Pejagalan, RT 012 RW 013
- Kelurahan Pluit, RT 020 RW 002
- Kelurahan Pluit, RT 010 RW 016
Berita Terkait
-
Covid-19 Masih Ada, Sandiaga Uno Tegaskan Status Indonesia Belum Endemi
-
Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 46 Orang
-
Aturan Baru PPKM Level 2, Kapasitas Angkutan Umum Jakarta Boleh Penuh, Ini Jadwal TransJakarta Terbaru
-
Kasus Penularan Masih Fluktuatif, Gubernur Khofifah Imbau Tetap Waspadai Covid-19
-
LIVE STREAMING Talkshow 8 Tahun Suara: 1001 Siasat Media Lokal untuk Berkembang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan